IMB Pembangunan Hotel Ibis Terancam Di Cabut
PALEMBANG- Permasalahan mengenai pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar,terus bergulir.Komisi I DPRD Kota Palembang masih menunggu Instansi terkait untuk mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Hotel Tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Larasati Lela Sari menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu Pemerintah Kota Palembang sampai tanggal 19 Oktober untuk mengeluarkan Surat Peringatan III (SP 3) pembangunan Hotel Ibis.
“Aktivitas pembangunan Hotel Ibis harus distop sekarang, Satpol PP Kami minta stand by dilokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas dihotel itu. Kita ada prosedur yang harus dijalankan, dan limit waktu pada tanggal 19 Oktober ini SP III akan keluar, seminggu setelah SP III keluar, baru akan kita cabut IMBnya. Intinya prosedur ini, ujungnya pencabutan IMB,” jelas Endang saat rapat lanjutan Hotel Ibis bersama Dinas PU PR, DPM PTSP, DLHK, Satpol PP dan Dinas Terkait lainnya di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Palembang. Selasa, (17/10)
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kota Palembang lainnya Fauzi mempertanyakan surat pernyataan Notaris yang dibuat Hotel Ibis, yang kemarin diminta DPRD Kota Palembang dan surat pernyataan Hotel Ibis yang akan memenuhi lahan parkir sebanyak 30 unit kendaraan roda empat yang dinilainya tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dari masalah ini, Pemkot sudah bisa diukur oleh pengembang nakal,” kata Fauzi
Ditempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Kota Palembang lain, Antoni Yuzar mengatakan permasalahan Hotel Ibis tidak bisa melakukan revisi IMB tapi harus membuat IMB baru (pengajuan IMB dari awal).
Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 huruf C, tidak ada istilah revisi tapi mengajukan permohonan baru kalau IMB sebelumnya tidak sesuai dengan bangunan.
“Dalam Perda, bangunan yang melanggar dan tidak sesuai IMB itu harus buat ijin baru. Tidak ada istilah revisi,” ujarnya
Permasalahan Hotel milik Thamrin Group tambah Antoni, sudah terlalu banyak pelanggaran dan yang menjadi sorotan, Pemkot Palembang seolah-olah takut menindaknya.
“Pemkot jangan takut memberikan sangsi, itu sudah sesuai aturan. Instansi Pemkot terkait sendiri yang melapor kalau ada pelanggaran. Saya bingung IMB bisa keluar, banyak kebohongan, mulai dari manipulasi luas bangunan sampai bangunan yang tidak sesuai IMB,” bebernya
Untuk diketahui, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 berbunyi, Walikota Palembang bisa melimpahkan wawanang pencabutan IMB atau pembekuan IMB kepada DPM PTSP melalui mekanisme SP III.
Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Palembang, Dedi Harapan menyampaikan pihaknya sudah melayangkan 3 kali Surat Peringatan (SP). Pertama dilayangkan pada 10 April 2017. Kemudian, kedua 17 April 2017 dan terakhir pada 3 Mei 2017.
Ketika rapat, Kabid pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang, Anshori mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke PT. Indo Citra Mulia agar menghentikan kegiatan pembangunan sampai ada ijin sesuai Perda pembangunan gedung Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 Huruf C.
“Surat pertama tanggal 25 September menanyakan kesesuaian jumlah lahan parkir sesuai amdal lalin dalam rekomendasi harus tersedia jumlah parkir yang di persyaratkan. Pihak Hotel Ibis harus menyediakan lahan pakir 86 unit kendaraan sementara yang tersedia hanya 56,” kata Anshori
Sedangkan Surat Peringatan II dilayangkan tanggal 12 Oktober 2017 dan selanjutnya Dinas PU PR akan melayangkan Surat Peringatan terakhir (SP III) pada tanggal 19 Oktober 2017.
Terpisah saat dibincangi Insan Pers di Pempek Beringin Jalan Radial, Ketua Kuasa Hukum PT. SBA, Mulyadi, SH, MH berharap kepada Pemkot Palembang untuk tegas dalam menegakkan Perda.
“Saya menilai bangunan ini susah sekali diatasi. Seharusnya sesuai Undang-undang Pemkot wajib membongkar bangunan tersebut karena cacat Hukum, tapi ini malah susah sekali,” terang Mulyadi yang juga Ketua LBH PWI Sumsel ini.
Diceritakan Mulyadi, selama ini setiap bangunan liar atau bangunan yang tidak ada IMB oleh Satpol PP selalu dibongkar. Seperti pedagang kaki lima ataupun bangunan liar lainnya.
“Pol PP selama ini selalu membongkar bangunan liar atau yang tidak ada IMB, seharusnya tidak ada pilih kasih, bongkar saja bangunan tersebut (Hotel Ibis). Selama ini kan Pol PP yang menjalankan itu,” sindirnya (ATMO)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2