Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Baznas Sumsel
5 tahun ago
375
0
PALEMBANG,HS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan standar besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1440 Hijriyah ini minimal Rp 25 Ribu atau beras sebanyak 2,5 kilogram.
“Kami Baznas Sumsel menjadi inisiator untuk penetapan besaran zakat fitrah ini, karena sudah banyak yang bertanya berapa standar zakat fitrah dan berapa batas membayar fidyah,” kata Ketua Baznas Sumsel, Najib Haitami usai rapat penetapan besaran zakat fitrah di kantor Baznas Sumsel, Selasa (14/5/2019).
Dikatakannya, zakat fitrah yang diserahkan nantinya akan disalurkan kepada delapan asnaf terutama diperuntukkan untuk fakir miskin.
“Selain itu juga diwajibkan menyalurkan zakat mal dan fitrah ke lembaga amil zakat yang resmi maupun UPZ di wilayahnya masing-masing,”jelas Najib.
Sementara itu, ia juga menjelaskan terkait pembayaran fidyah ini, diharuskan bagi orang yang sakit tidak ada harapan sembuh, orang tua yang sudah uzur dan ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan anaknya.
“Standar membayar fidyah ini minimal memberi makan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali sehari sebanyak jumlah yang tidak puasa,jadi selain mereka harus mengqadha puasanya, juga harus membayar fidyah”urainya.
Ia juga mengatakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan ini merupakan standar minimal besaran zakat yang harus dibayarkan.
“Artinya jika masyarakat ingin membayar zakat fitrahnya lebih dari standar yang ditetapkan tersebut boleh-boleh saja,” tutupnya
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2