- Home
- Berita
- Hukum
- Muara Enim
- Regional
- JPU KPK Tuntut Terdakwa Elvin 4 Tahun Penjara
JPU KPK Tuntut Terdakwa Elvin 4 Tahun Penjara
PALEMBANG,HS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa Elvin A Muchtar akhirnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (7/4).
Selain itu, terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.
Dijelaskannya juga bahwa hal hal yang meringankan terdakwa ialah selama mengikuti sidang terdakwa bersikap sopan dan jujur dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan pelaku ialah pelaku terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
” Saudara dengar ? Jadi tuntutan anda seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum, kami memberi saudara kesempatan waktu 1 minggu untuk tindakan selanjutnya bersama penasehat hukum saudara,” ujar Erma.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haji Gandi Arius menyatakan pihaknya telah menerima dan akan menelaah tekait hukuman yang diberikan terhadap klaiennya.
“Akan kita pelajari dulu untuk satu minggu depan dan akan mengajukan pledoi di minggu yang akan datang.Tunggu saja ya nanti kami akan ajukan pledoi di sidang depan,” terangnya.
Namun dinyatakannya juga bahwa ia merasa senang lantaran Justice Colaborator (JC) yang diajukan pihaknya terhadap JPU diterima dengan baik.
” Iya tuntutan ini kami terima, kami juga senang karena JC yang kami ajukan diterima dengan baik oleh pihak JPU,” terangnya.
Sedangkan, JPU Roy Riyadi mengatakan, bahwa atasannya sangat mengapresiasi terhadap terdakwa Elvin karena telah jujur dan JC yang diajukan Elvin telah disetujui oleh pimpinan.
” Iya jadi itu tadi tuntutannya dan atasan kami juga mengapresiasi karena telah jujur selama persidangan. Kalau untuk JC sendiri sudah disetujui oleh pimpinan,” tutupnya.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2