- Home
- Berita
- Prabumulih
- Regional
- Jual Sabu, Juru Parkir dan Pedagang Ikan Dibekuk
Jual Sabu, Juru Parkir dan Pedagang Ikan Dibekuk
PRABUMULIH, HS -Dengan menugaskan anggotanya melakukan undercover buy yakni dengan berpura-pura sebagai pembeli, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Prabumulih berhasil membekuk dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE, melalui Kasat Narkoba, AKP Rudiansyah menjelaskan saat ini barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket milik tersangka IG dengan bruto 3,7 gram, timbangan digital, 1 bal plastik transparan di dalam topi yang disimpan di kamar dan 1 unit hp merk Nokia diamankan di Polres Prabumulih guna untuk proses penyidikan.
“Tersangka IN (41), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang bekerja sebagai juru parkir ditangkap pada Senin (24/10) pukul 17:00 WIB di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih,” ujar AKP Rudiansyah.
IN ditangkap saat hendak bertansaksi dengan Anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Prabumulih. IN yang menyadari pembelinya adalah polisi yang melakukan penyamaran, lantas mencoba membuang 2 paket sabu seberat bruto 1.2 gram.
Polres Prabumulih yang mengamankan IN lantas melakukan pengembangan di TKP Simpang Empat Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Selanjutnya, didapat tersangka lainnya, yakni AG (36), seorang pedagang ikan yang beralamat di Jalan Nigata, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pemeriksaan petugas, di kantong celana kiri IG ditemukan satu paket sabu. Selanjutnya, petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan 3 paket sabu di dalam ikat rambut yang digantung di dinding kamar.
(IRS)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2