Jukir Minta Tarif Lebih, Silakan Laporkan….

7 tahun ago
213
Pemerintah Kota Palembang tak main-main dengan Juru Parkir yang berbuat semena-mena di lapangan. Bila ada Jukir yang melanggar Perda, siap-siap akan diserahkan ke pihak Kepolisian

PALEMBANG, HS – Penertiban terhadap juru parkir nakal di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) serius dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikomandoi Kuriawan ini bersiap menertibkan yang menggandeng pihak kepolisian dan TNI.

Marta Edison, Kepala Dishub Kota Palembang melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional menyebutkan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya sudah dilakukan sejak beberapa malam.

Sedikitnya 150 personil ditempatkan di beberapa titik wilayah kota Palembang.

“Personil yang berjaga kita bagi di beberapa titik, seperti di depan Rumah Sakit Benteng (Dr. A.K Ghani), depan Musium Sultan Mahmud Badaruddin, taman bawah Jembatan Ampera, dan di beberapa tempat lain di sekitar wilayah tersebut,” terangnya, Ahad (15/1).

Ucap Marta, ketika  melaksanakan penertiban, apa yang disampaikan masyarakat terkait tarif parkir yang ditetapkan jukir melebihi Peraturan Daerah memang  terjadi di lapangan. Bahkan, ada di antara jukir yang tertangkap tangan mematok tarif parkir Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 sampai Rp25.000 untuk mobil.

“Kami berhasil menangkap jukir di kawasan BKB mematok tarif jauh di atas yang ditetapkan Perda. Hari itu ditangkap langsung kita serahkan ke pihak Kepolisian yang ikut dalam kegiatan penertiban. Untuk yang lain, mereka berjanji tidak akan melakukan lagi,” bebernya.

Menurutnya, kegiatan penertiban jukir nakal di kawasan BKB dan sekitarnya ini juga diikuti pembinaan di lapangan kepada seluruh jukir.

“Jika ada yang meminta lebih, silakan masyarakat laporkan langsung, dan jangan takut. Kami juga meletakkan pengumuman terkait besaran tarif parkir resmi di setiap titik, sesuai Perda tarif untuk motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” jelasnya. (ADI)