Kami Minta Perpanjang HGU Kios…!

8 tahun ago
528
Pemilik kios di Pasar 16 Ilir sepakat meminta perpanjangan HGU kios mereka
Pemilik kios di Pasar 16 Ilir sepakat meminta perpanjangan HGU kios mereka

PALEMBANG, HS – Mayoritas pemilik kios Pasar 16 Ilir menghendaki perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas kepemilikan kios usaha mereka. Ini bertentangan dengan pernyataaan Febri, Direktur Operasional (Dirops) PD. Pasar Palembang Jaya selaku perpanjangan tangan Pemerintah kota Palembang sebagai pemilik Pasar 16 Ilir bahwa hanya beberapa orang yang menolak pola sewa kios yang ditawarkan PD Pasar.

Aman, salah satu pemilik kios di lantai satu menyatakan keberatan dengan pola sewa. Karena menurutnya kios ini adalah investasi bagi dirinya dan kawan kawan. Untuk itu Aman bersama pemilik kios lainnya menginginkan HGB atas kios mereka dapat segera diperpanjang.

“Dengan adanya HGB kami mempunyai ketenangan dalam berusaha, paling tidak 20 tahun. Berbeda dengan sewa, selain harga menjadi lebih mahal tak ada jaminan kita berusaha disini. Perjanjian sewa juga tidak bisa menjadi jaminan di Bank,” ujarnya, Kamis (22/9).

Ia dan teman-teman pemilik kios merasa pemerintah  kota Palembang dan  PD Pasar tidak adil jika memaksakan menetapkan sewa tahunan dan tidak memperpanjang HGB kios mereka.

“Dulu saat ini masih sepi, kami ditawarkan tempat ini. Kami cicil atas pembiayaan dari bank dengan jaminan HGB. Sekarang saat ini sudah ramai, kami diperlakukan begini,” cetusnya.

Rusli, pemilik kios di lantai 2 Pasar 16 Ilir kepada HALUAN SUMATERA menyatakan, jika ia sebelumnya telah melaporkan masalah ini ke Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Baik pemerintah maupun Anggota DPRD Sumsel,  lanjut Rusli, jika HGB bisa diperpanjang ini prioritas untuk pemilik kios. Apalagi di tengah melesunya ekonomi pemkot seharusnya tidak membebani dengan biaya sewa lagi. Apalagi omset pedagang saat ini menurun tajam.

“Menurut anggota DPRD Sumsel, Husni Thamrin  harus diproses perpanjangan HGB ini.  Anggota DPRD saja tau ini hak kami dan berpihak ke rakyat,” ia membeberkan.

Sementara itu, Febri Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya menyampaikan hal yang berbeda. Jika sebagian besar pedagang sudah setuju dengan diberlakukannya sistem sewa ini. Tarif sewa berkisar antara Rp 28 juta sampai dengan Rp 41 juta, maksimum lama sewa 3 tahun. Namun, harga ini masih akan di sosialisasikan dan dinegosiasikan lagi kepada para pemilik kios.

“Mayoritas sudah setuju dengan sistem sewa ini. Yang tidak setuju hanya sebagian kecil paling 10 persen saja,” ungkap Febri usai rapat koordinasi di Kantor PD Pasar Palembang Jaya. (UDI)