Kasus Nang Ali Resmi Diserahkan Kepada Kejati Sumsel

8 tahun ago
440

img_20161006_165016

PALEMBANG,HS – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum)Polda Sumsel Resmi Menyerahkan Berkas Dugaam pemalusuaan Surat Yang Dilakukan Mantaan Bupati Muara Enim Dan Musi Rawas. Nang Ali Solichin Kejati Sumsel

Penetapan Nang Ali. sebagai tersangka  sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu oleh Polda sumsel .Dan sudah Beberapa Kali Diperiksa.

Usai diperiksa selama satu jam di Mapolda Sumsel, sekitar pukul 10.00 WIB Kamis (6/10), kasus Nang Ali langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menjalani proses tahap dua.

Dengan dikawal penyidik, Nang Ali dibawa menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BG 1821 ZD, ke kantor Kejati Sumsel yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang.

“Berkas sudah lengkap atau P21. Langsung kita limpahkan ke Kejati Sumsel untuk proses lebih lanjut,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Daniel mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, Nang Ali sudah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Beberapa bulan lalu sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan pemalsuan (surat),” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati Sumsel, Yunitas mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan Nang Ali sebagai tahanan kota.

“Atas permintaan tersangka dan tersangka juga dinilai kooperatif, kita memberlakukan itu (tahanan kota),” katanya.

Dengan kata lain, Nang Ali tidak harus berada dalam sel tahanan, melainkan boleh berada di rumahnya.

“Meski begitu, tersangka tetap dalam pengawasan pihak kejaksaan,” tutupnya

Diketahui, Nang Ali Solichin adalah mantan Bupati Muara Enim periode tahun 1985-1990 dan Bupati Mura periode tahun 1990-1995. Bahkan, periode tahun 1995-2000, Nang Ali juga pernah menjadi pembantu Gubernur Sumsel untuk wilayah Bangka Belitung (Babel).

Kasus yang menjerat Nang Ali sendiri mencuat, setelah mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim melaporkan Nang Ali ke Senta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang atas tuduhan sebagai penadah tanah hasil kejahatan seluas satu hektare di kawasan Jalan Noerdin Panji Palembang pada 2014 lalu.

Namun dari hasil penyelidikan, laporan itu akhirnya dihentikan penyidik atau SP3.

Barulah pada tahun 2015, Sakim kembali membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan surat palsu ke dalam akta otentik.

Laporan itu akhirnya terus bergulir hingga Nang Ali ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Suharyanto selaku kuasa hukum Nang Ali mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa memiliki dasar hukum.

Dia menyebut, Nang Ali sama sekali tidak bersalah atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Sakim.

Meski demikian, kliennya akan mengikuti prosedur hukum. Dia meyakini persidangan nanti akan menguak fakta yang sebenarnya.

“Keyakinan akan klien kami tidak bersalah karena mengacu dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Putusanya, MA menyatakan, klien kami tidak bersalah. Jadi, kami benar-benar tidak mengerti apa yang mendasari klien kami sampai ke tahap ini,” ujarnya.(MDN)