• Palembang
  • Kecamatan Jakabaring dan Kuto Gawang Resmi di Sahkan

Kecamatan Jakabaring dan Kuto Gawang Resmi di Sahkan

8 tahun ago
1280
20160804103622
Peta pemekaran 2 kecamatan di Kota Palembang

PALEMBANG,HS – Kecamatan Seberang Ulu I dan Kecamatan Ilir Timur II resmi dimekarkan menjadi kecamatan baru yakni Kecamatan Jakabaring dan Kuto Gawang.

Kepastian ini setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pembentukan kecamatan baru pada rapat Paripurna ke 17 masa persidangan III, Selasa (27/9) di Jalan Gubernur H Bastari Palembang.

Ketua Komisi I sekaligus Pansus V Endang Larasati mengatakan, Palembang resmi memiliki dua kecamatan baru yakni Kecamatan Jakabaring dan Kuto Gawang.

Kecamatan Jakabaring memiliki empat kelurahan yang meliputi Kelurahaan 15 Ulu, Silaberanti, Tuan Kentang dan Jakabaring.

Sedangkan Kecamatan Kuto Gawang memiliki lima kelurahaan meliputi, Kelurahaan 8 Ilir, 9 Ilir, 10 Ilir, 11 Ilir dan Kuto Batu.

“Setelah kita pertimbangkan dan semua memenuhi dasar maka kita resmikan Palembang memiliki dua kecamatan baru,” katanya.

Terpisah Walikota Palembang,Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah keperluan, termasuk kantor bagi Kecamatan Jakabaring yang merupakan pecahan Kecamatan SU I dan Kecamatan Kuto Gawang yang menjadi pecahan Kecamatan IT II.

“Infrastruktur sudah dipersiapkan dan mengenai administrasi penduduk tinggal penyesuaian saja. Jadi semuanya sudah kita siapkan,” kata dia, Selasa (27/9).

Untuk kantor kecamatan Jakabaring, ungkap Harno, pihaknya mendapat hibah lahan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), tempatnya di belakang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.

Sedangkan untuk Kecamatan Kuto Gawang sementara akan ditempatkan di area sekolah luar biasa tuna netra di kawasan kancil putih yang akan dijadikan kantor terpadu.

Saat ini, pemkot hanya menunggu catatan dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, setelah peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan Kuto Gawang disahkan maka akan disampaikan kepada gubernur kemudian diteruskan ke Mendagri.

“Termasuk kesiapan aparatur yang akan melaksanakan roda pemerintahan di dua kecamatan,” katanya.(SNI)