Kejari Empatlawang dan 2 SKPD Tandatangani MoU Bidang Datun
EMPATLAWANG, HS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empatlawang, bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empatlawang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empatlawang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bid Datun).
Penandatangan MoU yang dilakukan 2 (dua) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkungan Kabupaten Empatlawang dengan Kejari Empatlawang dalam hal pendampingan konsultasi, fasilitasi, dan advokasi dalam Bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata yang berkaitan dengan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Empatlawang Kamis (23/3).
Acara penandatangan dilakukan langsung oleh Kajari Empatlawang, Azwad Z Hakim dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empatlawang, Susyanto Tunut dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Empatlawang, M Mursadi ini juga dihadiri Kasi-kasi dan staf/pegawai di Kejari Empatlawang beserta pegawai/staf di kedua SKPD tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empatlawang, Susyanto Tunut mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Empatlawang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Empatlawang, Nomor 16 tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbub) Empatlawang, Nomor 62 tahun 2016 yang merupakan penggabungan beberapa dinas.
“Sekarang ini di Dinas Pertanian terdiri dari 5 Bidang yakni Bidang Perkebunan, Bidang Holtikultura, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Perikanan dan Perternakan serta Bidang Penyuluhan,” paparnya.
Disampaikan Susyanto Tunut, kerjasama antara dinasnya denga Kejari Empatlawang yang ditandatangani ini, merupakan kerjasama yang resmi, meski sebelumnya belum tertuang dalam MoU pihaknyan sudah banyak mendapat bimbingan dan perhatian dari jajaran Kejaksaan Negeri Empatlawang.
“Kami mengharapkan, dalam pelaksanan pekerjaan kami didampingi dan diberikan masukan dan pendapat di bidang hukum agar dalam pelaksanaan pekerjaan kami dapat memahami sehingga dalam menjalankan tugas pokok dinas dapat dijalankan dengan baik serta tercapai apa yang dapat diharapkan dalam pembangunan di Empatlawang ini,” harapnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Empatlawang, M Mursadi menyampaikan di DPMPTSP Kabupaten Empatlawang ada 3 (tiga) bidang, yakni Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan dan Bidang Pelaporan Kebijakan dan Pengaduan.
“Kami sangat menunggu-nunggu acara ini karena penerbitan izin kebeberapa pemohon usaha kami menjadi sulit ketika kami mencari legal standing dari izin itu,” katanya.
Menurut Mursadi, ketika persoalan-persoalan hukum tersebut diminta pertimbangan hukum dengan SKPD teknis, umumnya hanya diberikan pertimbangan-pertimbangan teknis, disitulah kadang pihak sedikit kebingungan hingga pengeluaran izin ada kesannya dipersulit.
“Mudah-mudahan adanya MoU ini kami mendapat masukan-masukan atau pertimbangan hukum sehingga kedepannya kami tidak lagi ragu dalam mengeluarkan izin di kabupaten ini,” harapnya.
Sementara itu Kejari Empatlawang, Azwad Z Hakim menyampaikan MoU yang ditandatangani ini tidak akan bergerak jika tidak ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Karena itu tindak lanjut MoU ini harus dilanjutkan dengan pemberian SKK dari pihak SKPD ke pihaknya selaku pihak pendampingan di Bidang Datun.
“Bisa nanti apakah yang dikuasakan permintaan pendampingan pendapat hukumnya dalam hal perencanaan atau lainnya. SKK inilah yang menjadi dasar kami dalam melakukan pendampingan sebagai pengacara negara,” jelasnya. (ELW)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2