Kejari Kayuagung Bekuk Buron Kasus KUR BRI

8 tahun ago
1216
ST, Tersangka kasus korupsi KUR BRI senilai Rp11 M dibekuk Kejari Kayuagung.
ST, Tersangka kasus korupsi KUR BRI senilai Rp11 M dibekuk Kejari Kayuagung.

OKI, HS – Sutiyono, tersangka dugaan korupsi sebesar Rp11 miliar, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mekar Sari, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap petugas Kejaksaan Negeri, Kayuagung, OKI, Senin (29/8).

Penangkapan terhadap tersangka yang sempat buron dan kabur ke Jakarta ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Hari Rustaman SH MH, dibantu masyarakat setempat dirumahnya.

Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman mengatakan, sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKI, tersangka sudah menghilang. Petugas kejaksaan lantas menyebar informasi kepada masyarakat perihal status tersangka.

“Sempat kita panggil, namun ternyata tidak datang bahkan kita sempat lakukan penggrebakan kerumahnya di Desa Mekar Wangi namun tersangka kabur,” kata Kajari.

Ia menambahkan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya lantas petugas langsung kerumah pelaku.

“Kita dapat informasi bahwa pagi tadi, (kemarin,red) tersangka ada dirumah, lalu kita langsung bergerak meringkus pelaku,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka ini akan dititipkan di Lapas Kayuagung, untuk proses lebih lanjut, sementara dua tersangka lain yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Kayuagung, Bambang dan M Nuh sudah ditahan lebih dulu dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya, dugaan korupsi dana KUR BRI ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalti selama 2 tahun dan berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.

Berdasarkan keterangan dari sebagian peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 milyar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009 dan telah melunasinya pada tahun 2012 lalu, namun ternyata masih ada hutang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Sutiyono, sebagai ketua panitia penyalur dana KUR, sementara  Bambang dan M Nuh mantan pegawai Bank BRI Kayuagung, Kasus dugaan korupsi ini  telah merugikan negara senilai Rp 8 Miliar dari Rp 11,5 M. (EL)