Kejari Muaraenim Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Retribusi Tower

8 tahun ago
556

MUARAENIM, HS – Penyidik Kejari Muaraenim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pungutan retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi tahun 2014. Namun demikian, tak menutup kemungkinan kasus ini bakal berkembang dan menyeret sejumlah nama pejabat di Pemkab Muaraenim.

Pasalnya, retribusi pengendalian menara tower tersebut tak hanya melibatkan Kominfo, tetapi juga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Untuk diketahui, sesuai pasal 8 jo pasal 6 ayat 1 Perbup nomor 40 tahun 2014, Dispenda adalah lembaga yang berwenang menerbitkan besaran NJOP, dan SPPT PBB P2 tower telekomunikasi. Barulah, setelah diterbitkannya besaran NJOP dan SPPT PBB P2 tersebut, Kominfo bisa melakukan perhitungan dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pengelola tower.

Kemungkinan Dispenda terseret dalam kasus itu diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, Adhiyaksa D SH. “Kalau ditanya apakah Dispenda terkait dalam penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan terkait. Namun biarlah dilihat dari fakta di persidangan saja,” jelasnya.

Menurutnya, secara administrasi, Dispenda memang terkait masalah tower tersebut. Namun apakah terkait dengan pidana yang sedang disidik sekarang, pihaknya masih akan melihatnya di fakta-fakta persidangan nanti.

“Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah target. Kita melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim telah menahan dua oknum PNS Pemkab Muaraenim berinisial J dan Z, Rabu (31/8), sekitar pukul 16.30 WIB.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi tahun 2014 pada Kantor Kominfo Muaraenim, dengan dana Rp 533.080.000.

TSK Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan tersangka itu, penasehat hukum kedua PNS ini, advokat Firmansyah SH MH dan advokat Deni Ismiardi SH, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Muaraenim. Meski telah diajukan praperadilan, namun keduanya telah ditahan penyidik Kejari dengan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Muaraenim.

Penasehat hukum kedua PNS ini, advokat Firmansyah SH MH, dan Deni Ismiardi SH, sebelumnya kepada awak media mengaku sangat menyesalkan sikap penyidik Kejari yang melakukan penahanan kepada kliennya. Karena saat ini kliennya telah melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri atas kasus yang disidik tersebut.

“Kita sayangkan, sikap penyidik Kejari tidak menghormati dan menghargai upaya hukum preperadilan yang kita lakukan. Upaya praperadilan dilakukan untuk menilai apakah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum atau tidak,” jelas Firmansyah.

Menurut Firmansyah, sebelumnya pihaknya telah melakukan surat permohonan kepada penyidik sehari sebelumnya, agar tidak melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

Permohonan itu dilakukannya, agar proses persidangan praperadilan yang diajukan dijalani terlebih dahulu. Namun penyidik Kejari, pada hari yang sama langsung memberikan surat balasan yang mengatakan menolak surat permohonan yang diajukannya.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kepada keduanya terlalu prematur. Karena dalam kasus tersebut belum ada kerugian negara dan belum dilakukan audit oleh lembaga resmi pemerintah.

Firmansyah menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan penyidik memedomani temuan adanya 40 menara tower telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya Surat  Ketetapan Retrebusi Daerah (SKRD). Ke-40 manara tower tersebut milik PT Elitra Sel, PT Protelindo, tower bersama dan Ghan Tel Indonesia.

Sedangkan, sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, menara tower yang telah diterbitkan IMB nya, masih harus diajukan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk diterbikan  besaran NJOP  dan  SPPT PBB P2, sesuai pasal 8 jo pasal 6 ayat 1 Perbup nomor 40 tahun 2014.

‘’Tanpa ada PBB P2 yang diterbitkan Dispenda, Kantor Kominfo tidak bisa melakukan perhitungan dan menerbitkan SKRD nya. Jadi kerugian negara itu sama sekali belum ada dan belum bisa diprediksi. Karena ke 40 tower tersebut sama sekali belum diterbitkan NJOP PBB P2 nya oleh Dispenda,” tegasnya.

Jadi, lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan penyidik sangatlah prematur. Pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan kepada penyidik. “Kita berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kita ajukan,” jelasnya. (EDW)