Keluarga Korban Caci Maki Tersangka Pembunuhan

7 tahun ago
248

PALEMBANG,HS – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sangkut,29, Senin (6/2) terhadap korban Mulyadi alias Mul,46, yang terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan III, Kecamatan Gandus, Palembang. berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Sedikitnya, ada 14 adegan di peragakan langsung oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, rekonstruksi tersebut juga dihadiri langsung oleh keluarga korban. Bahkan, keluarga korban yang geram terhadap tersangka sempat mencoba untuk memukul seraya mencaci maki tersangka.

“Kami minta tersangka dihukum mati. Dia bukan manusia,” ucap salah satu keluarga korban yang tak diketahui identitas itu.

Keluarga korban mengatakan, dirinya tak menyangka jika tersangka nekat melakukan pembunuhan itu. Padahal menurutnya, selama ini keluarga korban berlaku baik terhadap tersangka meskipun sebelumnya sempat terjadi perselisihan.

“Rupanya balasan dari kebaikan kami seperti ini. Saya berdoa dia (tersangka) tidak selamat dan mati di dalam penjara,” sumpahnya.

Sementara itu, Diana keluarga korban lainnya tak henti-hentinya menahan tangis saat menyaksikan rekonstruksi itu. Apalagi saat kejadian, Diana berada di lokasi dan sempat memeluk korban yang telah berlumuran darah.

“Saya sempat peluk ayah (korban) yang sudah berdarah. Tersangka langsung kabur saat saya datang,” ujar Diana yang dalam rekonstruksi itu berperan sebagai saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, motif pembunuhan itu terjadi lantaran dipicu dendam lama. Dimana awalnya, tersangka sempat dilaporkan korban ke Mapolsek Gandus dengan tuduhan pencurian.

Hanya saja, saat itu antara tersangka dan korban sempat terjadi kesepakatan untuk berdamai.

Meski sempat berdamai, rupanya tersangka masih menaruh dendam terhadap korban. Puncaknya pada, 10 Januari 2017 lalu, tersangka nekat mendatangi kediaman korban dan melakukan pembunuhan itu.

Terlihat dari adegan ke 8, tersangka menusuk bagian punghung korban saat korban sedang menaiki anak tangga rumahnya. Setelah ditusuk di bagian punggung, korban pun terjatuh ke bawah tangga rumahnya.

Pada adegan ke 9 dan 10 korban pun kembali menusuk kaki dan dada korban secara membabi buta. Rupanya pada saat yang bersamaan, kejadian itu dilihat oleh Dian yang langsung memeluk korban.

Saat itu tersangka kabur dan membuang pisau di lokasi kejadian. Sementara korban tewas saat dalam perjalanan kerumah sakit.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede.

Dia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tergambar jelas fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka.

“Motifnya dendam lama. Sebab tersangka dan korban sempat terjadi perselisihan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (Rey)