Kenaikan UMP Sumsel Tunggu Persetujuan Gubernur
PALEMBANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menetapkan Upah Minuman Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen. Ini sesuai dengan Permenaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017. Kenaikan ini wajib ditetapkan Gubernur dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, saat ini penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71 persen.
Menurutnya, UMP 2018 naik Rp 207.994 atau menjadi Rp 2. 595. 994 per bulan UMP tahun ini Rp2.388.000 per bulan. Dikatakannya, draf rancangan kenaikan UMP ini akan segera diajukan kepada Gubernur.
“Pak gub tidak ada ditempat, jadi belum bisa, tapi ini akan secepatnya,”ujarnya Selasa (31/10/2017).
Setelah ditetapkan, kata dia, kenaikan UMP akan segera di sosialiasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan. Dimana setelah itu kabupaen kota akan membuat UMK.
“Tentu jumlahnya UMK tidak boleh lebih rendah tetapi mengikuti boleh,” pungkasnya
Diungkapkan Dewi, untuk menentukan UMK tidak bisa serta merata sama. Melainkan harus melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri atas asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.
“Jadi tidak serta merta dan mudah sebab penentuan UMK perlu kesepakatan dengan dewan pengupahan. Ditambah saat ini, baru beberapa kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan,” ucapnya
Biasanya, kata dia, daerah yang belum miliki dewan pengupahan akan mengikuti UMP.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Sumsel, Hari Hartanto menambahkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen dari pemerintah pusat tersebut sebenarnya telah berada diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia mengaku, saat ini penetapan UMP masih menunggu persetujuan dari Gubernur. Meskipun rumusan perhitungan dari besaran UMP itu sebernarnya telah didapat sebab berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak hafal pasti berapa besaran kenaikanya, yang jelas naikanya 8,71 persen dari UMP yang lama,” katanya.
Menurutnya, pelaku usaha sejatinya tidak masalah untuk membayar upah dengan nilai yang tinggi, asalkan pekerja berkualitas.(MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2