Ketua PGRI Sumsel Lantik Pengurus DKGI dan LKBH

7 tahun ago
494

foto-bersama-pengurus-yang-baru-dilantik-copyPALEMBANG,HS – Sebanyak 7 orang pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan 15 orang Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumsel periode 2015-2019 secara resmi dilantik di Gedung Guru Universitas PGRI Jalan Jendral A Yani Palembang, Kamis (27/10).

Prosesi pelantikan itu sendiri dilakukan langsung oleh ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, H. Ahmad Zulinto, S.Pd MM.

Zulinto mengatakan, para pengurus LKBH ini berfungsi sebagai lembaga sekaligus pengacara yang siap mendampingi seluruh guru di Sumsel ketika menghadapi permasalahan hukum saat menjalankan profesinya.

” LKBH nanti akan selalu memantau ketika guru yang terkena kasus hukum. Nah, mereka akan mengawal permasalahan menerpa para guru hingga selesai,” terangnya.

Selain itu, ia Zulinto berharap kepada dewan guru yang baru dilantik agar memberikan sosialisasi kode etik guru kepada setiap pengajar. Tak hanya guru, seluruh unsur karyawan jika terkena kasus LKBH selaku pengacara bakal siap memback up penuh.

“Seluruh elemen pendidikan bisa dikawal. Asalkan kasus mereka masih dalam konten profesi. Dengan adanya pendampingan hukum ini orang tidak bisa lagi bisa semena-mena kepada guru dalam bentuk apapun,” terang dia.
Ketua pelaksana pelantikan, Drs Bukman Lian MM Msi menambahkan, tujuan melantik para pengurus baru sebagai kelangkapan organisasi PGRI. Dengan adanya lembaga hukum ini maka lembaga keguruan tersebut akan terlindung saat terkena kasus hukum yang sedang dihadapi.

“Dengan adanya ini maka lengkaplah payung hukum untuk para guru. Jadi guru tidak perlu was-was lagi karena mereka telah terbantukan dan terlindungi oleh bantuan hukum,” tegas Bukman

Sementara itu, Plt Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat, Unifa Rosyidi mengatakan,pelantikan ini menunjukkan bahwa Organisasi PGRI bukan sekedar profesi yang sering dipersoalkan tentang ketentuan hukum dari guru untuk guri tapi mengikuti perkembangan yang terjadi didunia.

“Guru maupun dosen berhak untuk mendapatkan perlindungan,sebagai pelengkap organisasi PGRI perlunya lembaga perlindungan hukum sebagai payung bagi guru dan dosen jika tersandung hokum nantinya,”pungkas Unifa (Hsn)
.