Kompak Juarsyah Dan Ketua DPRD Muara Enim Bantah Terima Uang Dari Terdakwa Elfin
PALEMBANG,HS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali menghadirkan beberapa saksi dalam sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terkena OTT KPK menjerat bupati Muara Enim non aktif serta beberapa pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Muara Enim terhadap comitment fee sebesar 15 persen terhadap 16 paket mega proyek senilai ratusan milyar rupiah.
Pada agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/3/) kali ini sebanyak 8 orang saksi dihadirkan baik untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani maupun terdakwa Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Delapan saksi tersebut diantaranya adalah Plt Bupati Muara Enim Juarsyah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Mantan Wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman, manager PT. Indo Paser Beton Edi Rahmadi,
tiga orang Anggota DPRD yakni Indra Gani, Fitriansyah dan William Husin, serta Staf Honorer Dinas PUPR Agung Satriawan.
Dihadapan majelis hakim tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, salah satu saksi yakni Agung Satriawan alias Arga yang disebut pernah mengantar dus mie instan berisi dugaan uang ke Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan wakilnya yaitu Juarsah.
Hal tersebut diakui langsung oleh Arga yang tetap hadir ke persidangan walaupun sebenarnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat kesehatannya yang sedang menurun.
Arga mengaku, perintah mengantar uang tersebut diterimanya dari A.Elfin MZ Muchtar yang saat itu menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK proyek.
“Benar yang mulia, saya, Rizki dan Ediansyah waktu itu diminta pak Elfin menemaninya mengantar kardus mie instan yang di dalam perjalanan baru saya tahu bahwa isinya uang. Kardus itu kami antar ke rumah pak Ahmad Yani dan pak Juarsah,” ujarnya.
Selain kepada Bupati dan Wakil Bupati, lanjutnya dihari yang sama juga mengantarkan beberapa kantor kresek warna hitam ke beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Setelah dari hari itu, lalu secara bertahap juga atas perintah pak Elfin disuruh menemui dan mengantarkan uang dalam bentuk kantong kresek dan paper bag ke beberapa anggota DPRD seingat saya H. Masitoh, Fitriansyah, Maghdalena, Ibu Vera, Samudra Kelana, Willian Husin, Cik Melan, Elison dan Ekra,” ungkap Agra.
Atas keterangan saksi Agra tersebut, berarti mementahkan keterangan saksi pada sidang beberapa waktu lalu yang membantah menerima sejumlah uang dugaan suap tersebut, namun sangat disayangkan pada persidangan kali ini hanya Fitriaansyah, Indra Gani dan Willian Husin yang dihadirkan untuk dikonfrontir oleh majelis sidang.
Sementara itu pada persidangan yang menghadirkan terdakwa Ahmad Yani, dua saksi yakni Juarsyah dan Aries HB mengaku tidak pernah merasa menerima ataupun meminta sesuatu terkait suap berjamaah yang dilakukan baik oleh terdakwa Elfin MZ Mukhtar maupun oleh terpidana penyuap Robby Okta Fahlevi.
“Saya tidak kenal dan merasa tidak pernah menerima sesuatu apapun serta dalam bentuk apapun terkait masalah ini yang mulia,” katanya
Sontak saja, salah satu hakim anggota sedikit berang dengan mengatakan tidak masuk akal dan terkesan berbohong termasuk keterangan para saksi Aries HB dan saksi Juarsyah.
“Disini pada sidang sebelumnya sudah dihadirkan juga beberapa saksi yang menyatakan saudara Aries HB dan Juarsah menerima sejumlah uang terkait perkara dugaan suap, mereka semuanya memberikan keterangan dibawah sumpah, dan anda juga telah dibawah sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya,” tegas hakim anggota Juraidah.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa jika nanti apabila tim penyelidik KPK menemukan bukti bahwa Aries HB dan Juarsah menerima uang suap dari perkara ini, berarti memberikan keterangan palsu atau berbohong dan terhadap itulah bisa ditetapkan menjadi terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang menghadirkan terdakwa Ahmad Yani masih terus berlanjut dengan masih mendengarkan saksi-saksi, sementara itu untuk sidang terdakwa Elfin MZ Mukhtar masih menunggu sidang Ahmad Yani usai.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2