Kumpulkan Alat Bukti, Jaksa Agung : Akan Ada Tersangka Baru Dana Hibah Tahun 2013

7 tahun ago
271

PALEMBANG,HS — Setelah divonisnya dua tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 Laonma L Tobing dan Ikhwanudin,  Kejaksaan Agung RI menegaskan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jaksa Agung RI,  Muhamad Prasetyo menegaskan dalam kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Namun pihaknya masih menelisik dugaan tersangka baru dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka baru, Tunggu saja hasilnya kita juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti,” jelasnya usai menghadiri deteksi dini penyakit kanker serviks dan payudara yang diselenggarakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumsel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (3/10/2017).

Terkait tindakan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,  Agung tak ingin berkomentar lebih dalam. Ia mengimbau,  para jajarannya harus kompak dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas agar dapat memberikan rasa aman dan adil terhadap masyarakat.

“Para jaksa saya harap bertugas dengan sejujurnya agar dapat memberikan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar ibu-ibu khususnya di Sumsel agar dapat menjaga kesehatan agar terhindar dari virus penyebab kanker serviks dan kanker payudara.

“Ini merupakan hal yang penting, satu alat reproduksi satu lagi untuk asi. Karena ibu yang sehat juga akan melahirkan anak-anak yang sehat,” jelasnya (MDN)