Kurir Sabu Seberat 20 Kg Dituntut JPU Hukuman Mati

4 tahun ago
302

PALEMBANG,HS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH menuntut mati Michael Kosasi terdakwa kurir 19.923,14 gram sabu-sabu. Tuntutan diajukan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (22/1/2020).

“Menyatakan terdakwa Michael Kosasi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Imam.

Atas putusan ini majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Perbuatan terdakwa bermula, pada 26 Agustus 2019 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang, tepatnya parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara.

Terdakwa Michael bersama Resi (DPO) berangkat kerumah Aan (DPO) untuk mengambil mobil. Setelah mengambil mobil Mobil Merk Toyota Agya Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1734 ZY di rumah Aan (DPO), mereka pun berangkat ketempat yang dituju yaitu parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara, tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Palembang.

Aan via telepon yang mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil kembali mobil yang mereka parkir. Setelah itu terdakwa Michael berangkat lagi bersama Resi (DPO) untuk mengambil mobil. Sesampainya disana terdakwa masuk ke tempat KFC untuk memesan makanan, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil yang mengaku anggota dari BNNP Sumsel.

Dengan mengendarai mobil merk Inova warna putih, mengejar mobil yang terdakwa naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Michael. Akan tetapi pada saat penangkapan Resi berhasil melarikan diri, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati sabu seberat hampir 20 kilogram.(yns)