Lambatnya Pembangunan Plaza Cinde, Pemprov Sumsel Somasi Kontraktor

5 tahun ago
254
PALEMBANG,HS – Lambatnya pembangunan pasar tradisional plaza Cinde yang saat ini progresnya baru 10 persen, untuk itu Pemerintah Provinsi Sumsel segera memanggil PT Magna Beantum selaku pengembang pusat perbelanjaan baru di Kota Palembang tersebut.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, mengatakan, pihaknya juga sudah berkooridinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengenai masalah cagar budaya tersebut. Hasilnya, tidak ada masalah mengenai keberadaan cagar budaya dalam hal ini tiang cendawan yang ada di bangunan Pasar Cinde.
“Tim cagar budaya juga sudah memberikan opsi, pertama apakah tiang cendawan tersebut dipertahankan atau bisa juga diganti dengan replika,” ujarnya
Dengan demikian, kata Mawardi, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pengembang untuk tidak segera menyelesaikan pembanguan tersebut.
“Segera pengembang akan kami panggil. Kami ingin meminta kepastian apakah mereka mampu melanjutkan pembangunanya sesuai target,” katanya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan nanti pihaknya juga akan memberikan teguran secara tertulis mengenai progres pembangunan Plaza Cinde tersebut.
“Ya jika nanti setelah dipanggil masih lambat, maka kita bisa kirim surat teguran pertama, kedua, dan selanjutnya hingga sampai pemutusan kontrak kerjasama,” tuturnya
Ia mengatakan, dengan lambatnya penyelesaian bangunan tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat, khususnya pedagang eksisting yang sebelumnya menempati kios di Pasar Cinde.
Tak hanya itu, kondisi proyek yang saat ini terkesan semerawut juga mengganggu estetika kota. Apalagi letaknya berada di pusat perlitasan Kota Palembang.
“Jika mengacu pada target, maka Oktober 2019 nanti seharusnya pedagang yang lama sudah bisa menempati kios baru, dan pada 2020 pembangunan Plaza tersebut sudah selesai sepenuhnya,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sumsel, Irene Cameline mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemprov Sumsel mengenai kondisi cagar budaya di Cinde yang mana memang sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Walikota Palembang.
Akan tetapi, bukan berarti bangunan tersebut tidak boleh dimanfaatkan, sebab ada ketentuan tertentu atau pasal dalam undang-undang cagar budaya untuk dapat memanfaatkannya.