Lepas Angkutan Tak Berizin, Masyarakat Nilai Dishub PALI Tak Tegas

8 tahun ago
332
Sebelas angkutan berat bermuatan rig yang distop warga Desa Jerambah Besi dan Dishubkominfo Kabupaten PALI.
Sebelas angkutan berat bermuatan rig yang distop warga Desa Jerambah Besi dan Dishubkominfo Kabupaten PALI, Kamis (22/9).

PALI, HS – Masyarakat Bumi Serepat Serasan kecewa dan menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak tegas dalam menjalankan serta menerapkan aturan tentang mobilisasi angkutan berat tanpa dispensasi yang masuk wilayah Kabupaten PALI.

Kekecewaan itu diungkapkan Irawan (35) salah satu anggota LSM Tegar, Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Pasalnya 11 unit truk trailer bermuatan Rig dari lokasi PT Petro Enim Betun Selo (PEBS), Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang hendak menuju PT Lappindo Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, disetop warga setempat dan Dishub PALI.

(Baca: Warga dan Dishub PALI Stop Sebelas Angkutan Berat Tak Berizin )

Menurutnya, dari hasil penyetopan itu diketahui belasan mobil berat itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi melintas dari Dishub Kabupaten PALI.

Namun mobil tersebut hanya tertunda beberapa jam saja bahkan pada malam harinya konvoi mobil itu sudah melanjutkan perjalanannya pada Kamis (22/9) malam.

“Kami sangat kecewa karena sudah jelas mobil tersebut ketika distop oleh Dishub dan masyarakat Jerambah besi angkutan itu tidak mengantongi izin melintas, namun entah mengapa pada malam harinya mobil itu tetap berjalan,” ungkap Irawan kepada media ini, Sabtu (24/9).

Selain itu Irawan menilai Dishub PALI belum bisa mererapkan aturan yang berlaku dan dirinya menganggap kinerja dishub PALI “Impoten” tidak bisa mengambil tindakan tegas selaku pihak penegak aturan.

“Saya menilai PALI tidak perlu pakai dinas pehubungan kalau begini caranya. Percuma ada, tetapi tidak bisa memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ketika hendak dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten PALI terkait sudah melenggangnya 11 angkutan berat tersebut, Ardiyan Edison, Kabid Angkutan Dishub Kabupaten PALI ketika dihubungi via telepon seluler di nomor 08136864xxxx tidak aktif atau berada di luar jangkauan.

Sebelumnya, Ardiyand Edison berjanji tetap memastikan, angkutan berat tersebut tidak akan berjalan hingga pihak angkutan memiliki surat izin melintas dari Dishub Kabupaten PALI.

“Saat ini, surat Keur (KIR) mobil sudah kami tahan untuk jaminan ke-11 angkutan berat tersebut. Agar mereka segera menyelesaikan masalah surat izin melintas ke pihak kami,” tegasnya Kamis (22/9) sore. (MAN)