Lindungai Anak di Bawah Umur, Pemprov Sumsel Perketat Peredaran Miras
PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi Sumsel bersama dengan tim gabungan akan terus meningkatkan intensitas razia terhadap tempat usaha yang terindikasi tidak sesuai aturan. Termasuk melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan jenis minuman beralkohol yang dijual.
“Jika terbukti adanya pelanggaran maka Pemprov Sumsel bersama jajaran terkait. Tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegas Gubernur Sumsel H Herman Deru menjawab pertantanyaan Fraksi Gerindra dan Fraksi Fraksi Partai Nasdem terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di gedung dewan.
Herman Deru menegaskan, Pemprov Sumsel berupaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol bagi masyarakat termasuk anak dibawah umur. Melalui upaya pengawasan dan penertiban produksi minuman beralkohol yang beredar di tengah masyarakat.
“Minuman beralkohol dengan kadar tertentu merupakan barang dalam pengawasan. Untuk itu minuman beralkohol hannya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan tetap memenuhi standar mutu produksi dan standar keamanan,” tambahnya.
Melalui pemberlakukan Perda ini nantinya, Gubernur berharap akan membuahkan dampak yang besar dan efektif dalam menekan, membatasi dan meminimalisir peredaran minuman beralkohol secara bebas di masyarakat.
“Kami sependapat dengan usulan dari Fraksi PKS untuk menegaskan pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum seperti warung kecil dan mini market. Sanksi tegas bagi pelanggar peraturan. Kita juga akan mendorong pemerintah Kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan, ” tandasnya.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2