Menangkan Gugatan di MK, Partai Perindo Pertahankan 3 Kursi DPRD Sumsel

5 tahun ago
320

PALEMBANG,HS – Setelah sempat mendapat gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi akhirnya Partai Perindo dapat mempertahankan jumlah kursinya di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, Febuar Rahman.SH yang menuturkan pihaknya akhirnya bisa bernafas lega setelah dapat mempertahankan jumlah kursi di DPRD Provinsi sumatera Selatan.

“Partai Perindo dalam pemilu yang di ikuti pertama kali ini khusus Perindo Sumsel  mendapatkan 3 kursi DPRD provinsi dan 17 kursi untuk kabupaten/kota, perolehan kursi dengan jumlah tersebut memang jauh dari target kita sebelumnya. Dan kedepan kita usahakan dapat mencapai target yangg selama ini di canangkan,”ujarnya saat di hubungi via telpon, Jumat (09/08).

Ditambahkan Febuar, Kita di MK selaku pihak terkait yg mempertahankan kursi provinsi dapil Sumsel 4 , Sumsel 7 dan1 kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang.

“Alhamdulilah semua dapat kita pertahankan. sengketa PHPU di MK untuk wilayah Sumsel DPP Partai Perindo memberikan kuasa Hukumnya kepada Saya, Febuar Rahman.SH dan Adry Fadly.SH,”pukasnya.

Sementara Rudi Hartono salah satu Caleg Partai Perindo Dapil Sumsel 7 yang kursinya berhasil di pertahankan saat di mintai tanggapannya mengatakan dirinya sangat lega dan bersyukur dapat memenagkan PHPU di MK.

“ Alhamdulillah setelah sebelumnya kita mendapatkan gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) di MK sekarang sudah lega setelah kita berhasil memenangkan gugatan tersebut dan kedepan saya siap untuk memperjungkan inspirasi masyarakat di Dapil saya. Insyaallah pertengahan September mendatang kita akan di lantik secara resmi menjadi anggota DPRD Propinsi Sumatera selatan,” tutupnya