Menunggu Disahkan Pergub // Tentang Pengembalian Mobdin Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Dipinjamkan

7 tahun ago
165

PALEMBANG,HS – Menunggu disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub), pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dengan adanya rencana pengembalian Mobil Dinas (Mobdin) anggota dewan yang selama ini dipinjampakaikan,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Muklis menyampaikan, pihaknya menunggu pengajuan dari pihak dewan atau Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai pemakai Mobdin.,

Menurutnya, dengan lahirnya PP Nomor 18 Tentang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melakukan perbaikan terhadap Peraturan Daerah (Perda),

“Ya, ada beberapa poin dari perda yang perlu disesuaikan dengan PP 18. Selanjutnya, dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), ini masih menunggu pengajuan dari Sekwan,” ungkapnya, Kamis (12/9/2017),

Lebih lanjut ia mengatakan, Dengan belum adanya peraturan tersebut, pihaknya belum mengetahui kisaran tunjangan transportasi yang mesti dibayarkan.

Menurutnya, Meski demikian pihak Kabupaten/kota juga menunggu kisaran angka dari Provinsi,

“Intinya, kalau sudah di kasih transportasi, tidak ada lagi pinjam pakai mobil,” jelasnya

Ia menambahkan, Mobdin anggota dewan yang sudah dikembalikan akan menjadi aset daerah. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan lelang terbuka atas kendaraan tersebut,

“Kalau sudah memenuhi persyaratan lelang, akan dilakukan lelang terbuka,” tegasnya (MDN)