MIN 2 Zero Pungutan

7 tahun ago
435

Kepala MIN 2 Model Budiman Hasan
Kepala MIN 2 Model Budiman Hasan
PALEMBANG, HS– Upaya mewujudkan madrasah zero pungutan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Model Palembang Budiman Hasan mendukung penuh dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar membuat kepala satuan kerja (Satker) lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan..

“Peraturan ini harus kita dukung. Untuk itu saya akan mengimbau dan mengajak seluruh jajaran di lingkungan kerja MIN 2 untuk sama-sama menghindari pungutan liar. Saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi hal-hal yang dalam kategori pungutan liar apalagi korupsi,” katanya, Selasa (22/11)

Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) sudah seharusnya mendukung terwujudnya zero atau nol pungutan dan korupsi serta ikut membasmi praktik-praktik korupsi. Hal tersebut katanya, telah diterapkan di lingkungan kerjanya. Apalagi, saat ini telah dikeluarkan Perpres yang secara tegas akan menindak pelaku-pelaku pungli di satker.

Namun demikian, dia berharap agar ada kejelasan lebih lanjut dari jenis-jenis pungutan apa saja yang dilarang untuk dilakukan di lingkungan madrasah/sekolah dan boleh dilakukan. Sebab, jika tidak ada payung hukum yang jelas akan sulit bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan. Sementara, terkadang banyak kegitan yang menyangkut pengembangan madrasah/sekolah butuh dana sedangkan tidak ada dalam biaya operasional sekolah.

Untuk itu katanya, harus ada kategori yang termasuk pungutan liar dan yang termasuk bantuan atau hasil kerjasama dengan pihak luar yang tujuannya demi pengembangan satker, sarana belajar, kebutuhan siswa dan kesejahteraan warga madrasah serta hal positif lainnya.

“Terkadang ada saja madrasah/sekolah mengajukan permohonan atau bantuan ke pihak swasta misalnya, untuk mengadakan kegiatan atau lomba. Atau memohon bantuan sarana atau juga mendapat bantuan dan itu semua disetujui kedua pihak. Apakah yang seperti ini pungutan liar. Atau juga mendapat bantuan dari orang tua/wali murid untuk kepentingan satker. Hal-hal seperti ini harus dipertimbangkan karena demi pengembangan madrasah/sekolah,” pungkasnya(Hsn).