• Berita
  • Sumsel
  • Minta Bantuan Pemprov Gugat PT R6B, Warga Sungai Rotan Dan Gelumbang Datangi Kantor Gubernur

Minta Bantuan Pemprov Gugat PT R6B, Warga Sungai Rotan Dan Gelumbang Datangi Kantor Gubernur

5 tahun ago
839
PALEMBANG,HS – Kasus sengketa lahan antara warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang dan Beberapa desa lainya dari kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dengan pihak PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) hingga kini masih belum menemui titik terang penyelesaiannya. Upaya menuntut ganti rugi masyarakat atas di gusurnya tamanan tumbuh mereka oleh PT. R6B sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, upaya masyarakat dua kecamatan di Kab. Muara Enim ini untuk meminta Ganti Rugi tanaman tumbuh yang telah tergusur di respon oleh Gubernur Sumsel dengan mengeluarkan surat tentang Realisasi Ganti Rugi. Akan tetapi, hal ini tidak membuat pihak PT. R6B melaksanakan kewajiban mereka untuk mengganti hak – hak milik masyarakat dari dua Kecamatan itu.
Untuk itu, Kordinator Aksi Aspihani menjelaskan, jika hari ini Selasa (16/7) ratusan masyarakat dari dua kecamatan itu kembali sambangi kantor pemerintahan Provinsi Sumsel untuk meminta bantuan kembali kepada Gubernur Sumsel terkait tuntutan mereka.
“Sebenarnya Bapak Gubenur telah mengeluarkan surat Realisasi Ganti Rugi kepada PT R6B pada tanggal 29 Mei 2019 lalu, tapi sampai saat ini belum ada satu persenpun ganti rugi yang di berikan,” jelasnya.
Lanjut ia, kesepakatan ganti rugi sudah di rapatkan pada tanggal 12 April 2019. Dengan hasil rapat bahwa besaran ganti rugi atas tanaman tumbuh yang di tawarkan pemerintah adalah 60 ribu/batang nya tanpa melihat usia tanaman. Dengan jumlah batang tanaman tumbuh yakni sebanyak 29.464 batang.
“Dalam rapat itu juga hadir perwakilan dari PT R6B, dengan hasil rapat yang di setujui bersama maka kami meminta hak kami agar dibayarkan ganti rugi 29.464 batang tanaman tumbuh yang telah di gusur PT R6B,” tegasnya.
Aspahani menambahkan, apabila tuntutan masyarakat tidak ada penyelesaian oleh PT. R6B, maka pihaknya meminta pemerintah terkait agar mencabut izin HGU PT. R6B.
” Sesuai dengan pernyataan balak presiden RI pada hari Jumat pukul 10.53 pada tanggal 3, Mei 2019. Bahwa semua kasus sengketa tanah rakyat dengan swasta ataupun BUMN harus segera di selesaikan. Atau cabut izin  konsesi lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Atas dasar ini jika mereka (PT R6B) tetap tidak mau mengganti Rugi mereka harus angkat kaki dari desa-desa kami,” tukasnya.