MK Tolak Gugatan Dodi-Giri
PALEMBANG, HS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menolak gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut empat Dodi-Giri. Hal ini diketahui melalui website resmi Mahkamah Konstitusi di http://www.mahkamahkonstitusi.
“Bahwa dalil-dalil dalam Permohonan Pemohon tidak masuk klasifikasi
Objek Perkara Permohonan Penyelesaian Perselisiahan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Ke Mahkamah Konstitusi,” dalam isi putusan tersebut.
Diketahui, pasca putusan ini maka secara otomatis KPU Sumsel akan segera melakuka penetapan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih yakni paslon gubernur dan wakil gubernur Herman Deru-Mawardi Yahya yang dijadwalkan akan dilakukan penetapan oleh KPU Sumsel pada 12 Agustus 2018.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2