• Regional
  • Mui Pusat Akan Segera Mengesahkan Fatwa Haram Bagi Pembakar Hutan

Mui Pusat Akan Segera Mengesahkan Fatwa Haram Bagi Pembakar Hutan

8 tahun ago
195
rektor-uin-palembang-prof-dr-h-aflatun-muchtar-ma
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumsel Prof. Dr. Aflatun Muchtar

PALEMBANG,HS –Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumsel Prof. Dr. Aflatun Muchtar, mengaku sangat geram dengan perilaku pihak yang sudah sengaja membakar hutan sehingga menyebabkan bencana kabut asap yang melanda Sumsel tahun lalu.

‘Begitu ada fatwa haram yang membakar sengaja hutan dan lahan yang akan disah kan haram MUI Pusat, tanpa ragu saya mendukung fatwa anyar tersebut itu patut diterapkan di Sumsel yang memiliki lahan gambut sangat luas dan berpotensi menyebabkan kebakaran.”ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Jika sudah ada fatwa dari pusat maka kita harus ikuti dan tentunya kita mendukung terutama di Sumsel, agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi kembali,

” saya berjanji, jika ada masalah yang muncul di tengah masyarakat maka MUI akan membicarakannya dengan MUI Pusat, termasuk soal karhutla.”kata dia.

Lanjut Aflatun, dengan kerja keras Pemprov Sumsel yang saat ini terus mencegah terjadinya kobaran api. Namun saya dan pihak terkait juga akan tururt serta membantu penaggulangan bencana kebakaran karena termasuk permasalahan umat manusia,

“Memang betul itu, membakar lahan secara serampangan dan jika disengaja, maka haram hukumnya. Pelakunya tindak tegas karena ini berpengaruh pada masyarakat lapisan bawah,”tegasnay.(MDN)