Mulai Hari Ini Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum
5 tahun ago
381
0
PALEMBANG,HS – Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum akhirnya resmi dicabut, Selasa (6/11). Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan raya mulai 8 November 2018.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengatakan, menindaklanjuti kenyataan di lapangan banyaknya keluhan atau keberatannya masyarakat atas jalan umum yang dilalui oleh angkutan batubara, Pemprov Sumsel resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara.
“Mulai sekarang Pergub tersebut resmi kita cabut. Jadi angkutan batubara dilarang melintas di jalan raya dan ini berlaku mulai 8 November mendatang,” katanya
Setelah dicabutnya Pergub tersebut, sambung Nasrun, maka Pemprov sendiri memiliki konsekuensi. Dimana dalam persoalan angkutan batubara akan kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batubara dilalui di jalur khusus.
“Jadi, kita kembali ke Perda itu tadi. Sehingga angkutan batubara mulai saat ini ketika mengangkut batubara harus memakai jalan khusus bagi angkutan batubara,” jelasnya
Selain itu juga, kata dia, tentu dengan penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.
“Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan raya,” ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.
“Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, makan akan kita beri sanksi berupa tilang,” tuturnya.
Setelah Pergub ini dicabut, sambungnya, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.
“Untuk itu, angkutan batubara mulai 8 November harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya,” tutupnya
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2