Nelson : Pemprov Sumsel Tidak Akan Keluarkan Pergub // Peraturan Taksi Online
PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan peraturan taksi online di Sumsel
“Pergub tidak mungkin keluar ini adalah wewenang pusat. Jadi kita tunggu, kalau sudah ada Peraturan Menteri (Permen), barulah ada Pergub,” kata Plt Kadishub sumsel Nelson saat diwawancara dikantor dishub sumsel kamis (28/9/2017),
Ia juga mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel masih menunggu keputusan dari Pemerintah pusat hingga 1 November mendatang. Keputusan dipastikan akan ada, baik peraturan baru maupun Permen lama diberlakukan kembali.
“Ya, kita sudah dua kali pertemuan dengan konvensional tuntutannya hanya untuk menutup aplikasi itu, bukan kewenangan kita, cuma tuntutan mereka kita sampaikan ke pusat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dari pertemuan yang sudah dilakukan, ada beberapa kesepakatan dengan Dishub Kita Palembang kalau taksi online tidak boleh mangkal atau ngetem di tempat taksi konvensional atau angkot.
“Jadi kita berharap taksi online untuk mobile, ambil penumpang door to door,” ujarnya.
Lanjutnya, Langkah Kemaren kamu sepakat dengan dishub kota bahwa itu online tidak boleh ngetem mangkal tapi diharapkan mereka mobile jadi ngambil penumpang door to door.
“Akan laksanakan dan koordinasi dengan pemkot. Itulah yang dikunci roda oleh dishub kota. Karena parkir di badan jalan. Menganggu kelancaran arus dan itu merupakan pelanggaran lalulintas,” pungkasnya
Ia juga menambahkan, Begitupula dengan adanya kendaraan plat luar Sumsel yang dihimbau untuk dimutasikan. Berdasarkan aturan, lanjut Nelson 3 bulan kendaraan luar berada di Sumsel maka harus dimutasi.
“Nanti akan ada gabungan patroli keliling. Sebenarnya juga sudah dilakukan tapi nanti akan lebih ditingkatkan,” tutupnya (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2