Nunggak 3 Bulan, PDAM Diputus

7 tahun ago
1266
PDAM akan memutus sambungan air, jika pembayarn nunggak selama 3 bulan
PDAM akan memutus sambungan air, jika pembayarn nunggak selama 3 bulan

PALEMBANG, HS – Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang disebar dibeberapa titik disejumlah wilayah Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Pantauan HALUAN SUMATERA, mereka (petugas) satu-persatu mendatangi sejumlah pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang yang menunggak pembayaran wajib selama tiga bulan yang tersebar diwilayah Jalan Sultan mansyur, Jalan Sido Ing Lautan, Jalan Gelora, Jalan Kadir TKR, al hasil sebanyak 76 pelanggan harus diputus meteran airnya dari sambungan langsung pipa milik PDAM.

Manajer Pengendalian Kehilangan Air PDAM Tirta Musi Erwin Adyanto mengatakan, lantaran akibat tunggakan 67 sambungan yang sudah melebihi tiga bulan dengan total nunggakan Rp 96.710.906.

“Sebelum diputus sambungannya, 67 pelanggan yang termasuk kedalam unit Rambutan ini sudah diberikan peringatan sesuai prosedur. Namun, karena tidak mengindahkan dan belum ada tindakan dari pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan, maka pihak kita terpaksa mengambil tindakan, dan apabila dalam tiga bulan Pelangan PDAM tidak membayar makan akan kita putusakan,” tegasnya, belum lama ini.

Banyaknya tunggakan ini, menjadi catatan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan melakukan kewajibannya.

“Ada 33 ribu pelanggan di Unit Rambutan ini. 67 sambungan langsung ini memang ada yang sudah menunggak sejak akhir tahun 2015, sampai dengan Oktober 2016 dengan nilai hampir Rp 96 juta lebih,” ungkapnya.

Belakangan diketahui rata-rata yang menunggak ini adalah warga dengan ekonomi lemah.

“Alasan mereka cukup beragam dari tidak ada uang, lupa dan ada yang pindah. Bahkan kebanyakan mereka ini adalah penyewa. Kami cukup maklumi itu,” ucapnya.

Penunggak yang dilakukan pemutusan sambungan ini, lanjut dia, diberikan waktu dua bulan ke depan untuk segera membayar tunggakan. Selain membayar tunggakan, mereka juga dikenakan sanksi administrasi Rp75.000.

Berdasarkan data dari pihaknya dari Januari 2016 sampai September 2016 total keseluruhan penunggak ada 400SL yang diputus sementara, 101 diputus permanen/amboring dan 18 diputus pelanggaran. Sedangkan yang sudah melunasi tunggakan sebanyak 600SL.

Lanjut Erwin, dengan adanya kerjasama MoU antara PDAM Tirta Musi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu, akan membantu PDAM dalam penyelesaian tunggakan ini. Terutama untuk pelanggan yang telah diputus permanen dan tidak memiliki itikad baik untuk membayar tunggakan air ledengnya.

“Kejari yang akan menyurati penunggak tersebut. Jadi penunggak akan tetap di tagih sampai kapanpun bahkan bisa di pidanakan,” katanya.

Menurutnya PDAM Tirta Musi sudah memiliki peta para pelanggan PDAM. Jadi penunggak permanen tidak akan bisa melakukan pemasangan lagi sampai bisa melunasi tunggakan tersebut.

Sementara, bagi pelanggan yang tidak membayar dengan batas waktu enam bulan ke depan, akan dilakukan pemutusan permanen , dan akan diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi tunggakan. Selain itu apabila akan memasang kembali akan dikenakan biaya Rp1.050.000 di luar tunggakan.

Salah satu pelanggan yang aliran airnya diputus, Ibu Dar yang menunggak pembayaran selama 7 bulan dengan total tunggakan mencapai Rp. 600 ribu terkejut dengan kedatangan tim PDAM yang akan melakukan pemutusan air ledeng di rumahnya.

Dar yang sebelumnya tampak bersembunyi di salah satu rumah warga saat di tanyakan mengenai tunggakan air ledeng nya sembari memalingkan mukanya mengaku tidak mengetahui kalau ada tunggakan.

“Aku ni hanya penyewa di rumah ini. setiap bulannyo aku selalu bayar ke yang punya rumah,” katanya sembari menolak memberitahukan nama pemilik rumah.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Ia mengaku sejak menyewa 11 bulan lalu, ia kerap menitipkan uang untuk membayar air ledeng. Namun ia juga mengakui kerap terlambat memberikan uang tersebut ke pemilik rumah.

“Yo kadang-kadang galak telat jugo bayarnyo dek,” imbuh ibu enam orang anak ini dengan logat Palembang. (UDI)