Pali Dan Muratara Belum Mengajukan Perda

7 tahun ago
430

img-20160614-wa0019_1PALEMBANG,HS – Dua kabupaten yakni Musirawas Utara (Muratara) dan PALI sampai saat ini belum mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan susunan organisasi daerah atau Nomenklatur, sehingga belum dapat ditandatangani oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.

Hal ini Diungkapkan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setda Sumsel, Ardani, selasa (8/11).

“Jika sudah diajukan maka kami akan memfasilitasi untuk diajukan ke Gubernur agar segera ditandatangani,” katanya.

Dia menjelaskannya, pembentukan perda kabupaten/kota sendiri yakni pemerintah kabupaten/kota mengajukan ke Provinsi untuk dievaluasi setelah ini nantinya akan di tandatangani oleh Gubernur Sumsel dan akan diberikan nomor registrasi terhadap perda kabupaten/kota tersebut. Sedangkan, untuk pembentukan perda Provinsi Sumsel sendir, pihak Pemprov mengajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Nah, setelah evaluasi turun kemudian diperbaiki oleh bagian Organisasi Tata Kelola (Ortala) Sumsel, baru minta nomor register ke Kemendagri. Nah baru jadi Perda,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Ardani, sudah 14 kabupaten/kota yang mengajukan dan telah ditandatangani serta diberikan nomor register untuk Perda Nomenklatur, antara lain Prabumulih, Muara Enim, Pagaralam dan beberapa daerah lainnya.
“Sedangkan yang baru masuk yakni Pagaralam. Tapi ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Ortala apa saja yang harus diperbaiki,” tegasnya.(MDN).