Pansus DPRD Sampaikan Laporan Terkait 2 Raperda Sumsel

7 tahun ago
227



PALEMBANG,HS – 
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap 2 Raperda Provinsi Sumsel yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.

Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus pada rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumsel, dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda dan dihadiri langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (8/6).

Dari laporan Pansus 1 dan Pansus II DPRD Sumsel yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing, secara garis besar dapat menerima dan memahami, terkair 2 Raperda Provinsi Sumsel tersebut dengan beberapa saran dan pendapat untuk nantinya menjadi bahan penyempurnaan raperda.

Setelah penyampaian laporan Pansus, Paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna, kemudian pengambilan keputusan dan pendapat akhir atau sambutan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terhadap Raperda Provinsi Sumsel.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Sumsel yang telah melaksanakan pembahasan dan penelitian sejak 30 Mei sampai 7 Juni 2017.

Dijelaskan Alex, persetujuan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan akan semakin memperjelas dan memantapkan langkah dan program kerja serta rencana bisnis PT. Sriwijaya mandiri Sumsel yang akan memberikan kepercayaan bagi investor dan mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan operasional kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Sumsel.

Sementara, persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang akan membuka peluang mengembangkan produktivitas usaha kearah yang lebih baik, efektif dan efesien sehingga akan membuat perusahaan ini lebih kreatif terutama menghadapi persaingan usaha, serta dengan harapan BUMD Sumsel dapat tumbuh sehat, kompetitif dan profesional.

“Setelah mendengar laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus, sampailan pada kesimpulan pendapat akhir yakni sepakat memberikan persetujuan bersama terhadap 2 Raperda tersebut,” pungkas Alex.(rilis humas pemprov)