Pekerja Asing di PALI Hanya Terdata Sembilan Orang
PALI, HS – Sedikitnya ada sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Bumi Serepat Serasan. Hal tersebut diketahui setelah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pendataan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru berusia tiga tahun itu.
“Pada mulanya ada 12 orang TKA yang bekerja di Kabupaten PALI, namun karena masa kerjanya sudah habis maka tiga TKA tersebut kembali ke negara asalnya. Karena kalau untuk perpanjangan kita belum ada perdanya,” terang Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Sahadi Sulkopli MBA, Minggu (2/10).
Sahadi juga menambahkan, untuk jenis pekerjaan yang dilakukan oleh sembilan TKA tersebut bermacam-macam.
“Perusahaan tersebut antara lain, PT Pelda, PT EPI, PT GBS, dan ada satu lagi. Ada yang sebagai manager, ada yang sebagai pemilik usaha, dan ada pula yang sebagai tenaga ahli. Sedangkan kalau untuk tenaga kasar, biasanya itu satu paket pekerjaan. Misal kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan investor asing, kemudian karena satu paket, maka investor asing tersebut membawa sendiri tenaga kerjanya, seperti buruh kasar dan lain sebagainya,” beber Sahadi.
Pihaknya juga melakukan pendataan untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal ke dalam wilayah Bumi Serepat Serasan.
“Kita menghimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA agar menyerahkan datanya secara rutin minimal enam bulan sekali, dan diwajibkan setiap perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal satu orang untuk melakukan pendampingan satu orang TKA,” ujarnya.
Dijelaskanya, bahwa pihaknya tidak ingin kecolongan, dengan banyaknya tenaga asing yang ingin mengadu nasib di Kabupaten PALI, dalam mengelola sumber daya alam (SDA) baik itu, minyak dan gas (migas), batubara, dan hutan produksi.
“Jadi pihak perusahaan memang menuntut tenaga ahli yang di datangkan dari luar negeri. Tetapi dengan datangnya TKA ke sini kita terus awasi dan melakukan pendataan berkala. Agar semuanya tidak melakukan pelanggaran, yang dapat membuatnya terpaksa tidak dibolehkan masuk ke kita,” pungkasnya.
Biasanya juga TKA yang diperkerjakan merupakan orang yang ahli dalam suatu bidang.
“Kemudian, TKA tersebut memberikan contoh dan mengajarkan kepada tenaga kerja pribumi. Ketika TKA tersebut habis masa kerjanya, maka tenaga kerja kita sudah pandai,” harapnya. (MAN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2