Pemda Muba dan PALI Saling Klaim Lahan Desa, Lokasi Operasional Tiga Perusahan

7 tahun ago
299

Ilustrasi

PALI, HS – Merasa lahan yang berada di perbatasan dalam wilayah Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sejak puluhan tahun lalu merupakan wilayahnya, tiba-tiba diklaim Pemerintah Musi Banyuasin (Muba), pemerintah daerah (Pemda) mulai berang, dan akan mengambil langkah tegas atas hal tersebut.

Dimana, titik-titik yang telah diklaim Kabupaten Musi Banyuasin tersebut yakni, wilayah Petai Lantak dan Sungai Buluh, yang diklaim masuk ke Desa Setia Jaya. Lalu, wilayah Selingsing hingga ke Mandi Angin, yang diklaim masuk ke dalam wilayah Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh.

Kepala Desa Talang Akar, Heru Martin mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti nyata yang siap dipertanggungjawabkan terkait wilayah desanya tersebut. Dimana, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah memasang patok dan membangun di wilayah yang kita ketahui masuk Kabupaten PALI.

“Jadi sekarang kita minta wilayah kita ini diperjelas. Karena, selama ini kita mencari bukti-buktinya berupa pemetaan dan kesepakatan pada tahun 1988 silam. Dan semuanya sekarang sudah lengkap, dan kita harus merebut dan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah Muba atas Klaim selama ini,” ujarnya, Kamis (2/2).

Karena, menurutnya klaim yang dilakukan Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, diduga lantaran di titik-titik tersebut merupakan wilayah operasional perusahan perkebunan kelapa sawit dan migas. “Jadi memang titik-titik ini termasuk dalam wilayah operasional kerja beberapa perusahan seperti, PT Santika Energi, PT Sinar Mas, dan PT Protexindo. Mungkin karena itu mereka mengklaimnya,” tambahnya.

Sementara, Assisten I Sekertaris Daerah Kabupaten PALI, Asrohi SSos MH menjelaskan, bahwa pihaknya hari ini melayangkan surat ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memfasilitasi permasalahan ini hingga tuntas, karena perusahaan-perusahan tersebut sama sekali tidak mengurus izin di Pemda PALI.

“Jadi, selama ini aset tersebut masuk ke Kabupaten Muba. Dan sama sekali tidak mengurusnya ke kita. Secara otomatis tidak ada untungnya ke kita, sedangkan wilayah tersebut jelas-jelas merupakan milik Desa Talang Akar, yang mempunyai bukti nyata. Untuk itu kita akan ambil lagi hak-hak kita tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, pengklaiman tersebut telah berlangsung sejak Kabupaten PALI belum memekarkan diri dari Kabupaten Muaraenim. “Namun, sekarang kita sudah memiliki pemerintahan sendiri dan lahan tersebut berada di depan mata yang jaraknya cuma beberapa kilometer dari Ibukota Pendopo. Jadi kita tidak akan diam saja,” pungkasnya. (MAN)