Pemkab Muaraenim Ajukan 4 Raperda

7 tahun ago
258
Ir H Muzakir Sai Sohar, kemungkinan besar akan kembali terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Muaraenim untuk 3 periode.
Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar.

MUARAENIM, HS – Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun ke-empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Dua Kecamatan dalam Kabupaten Muaraenim, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Pengajuan empat Raperda ini merupakan tindaklanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah,” ujar Muzakir usai  menghadiri Rapat Paripurna ke-XII DPRD Kabupaten Muaraenim di Gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (17/10).

Untuk Raperda pembentukan dua kecamatan, kata Muzakir yang akrab disapa Cakuk ini, yakni Kecamatan Panang Enim dan Kecamatan Empat Petulai Dangku. Kecamatan Panang Enim merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tanjung Agung dengan pusat pemerintahan di Desa Lebak Budi.

Kecamatan ini terdiri dari 12 desa, yakni Desa Lebak Budi, Lambur, Pagar Jati, Tanjung Baru, Sukaraja, Pandan Dulang, Muara Meo, Sugihwaras, Indramayu, Bedegung, Padang Bindu dan Lubuk Nipis. Sedangkan Kecamatan Tanjung Agung ibukotanya tetap Tanjung Agung dengan membawahi 14 desa.

Kemudian untuk Kecamatan Empat Petulai Dangku, lanjut Muzakir, merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku dengan pusat pemerintahan di Desa Dangku. Adapun 10 desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan ini, yaitu Desa Muara Niru, Kahuripan Baru, Pangkalan Babat, Gunung Raja, Banuayu, Kuripan, Kuripan Selatan, Batu Raja, Dangku dan Siku.

“Dengan dibentukan Kecamatan Empat Petulai Dangku, maka nama Kecamatan Rambang Dangku berubah menjadi Kecamatan Rambang Niru dengan pusat pemerintahan di Desa Tebat Agung yang terdiri dari 16 desa,” ungkapnya. (EDW)