Pemkot Janji Beri THR Bagi Honorer
PALEMBANG, HS – Pemerintah kota Palembang sangat kecewa karena gaji ke-13 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer belum ada ketentuan. Padahal, tenaga kerja honorer memiliki peranan penting dalam berjalannya roda pemerintahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Hoyin Rizmu mengatakan, dari hasil sosialisasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini, pemberian gaji ke-13 atau THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan.
Dan saat ini pihaknya masih bingung dengan aturan Pemerintah Pusat terkait dengan pemberian gaji ke-13. Karena, belum lama ini, Kementrian Keuangan nyatanya mengeluarkan edaran terkait pemberian THR Keagamaan untuk tahun anggaran 2018.
Dimana, surat dengan nomor: S- 4452/PB/2018 tertanggal 24 Mei 2018, meminta kepala kantor wilayah direktorat perbendaharaan dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk memberikan THR kepada pegawai honorer.
“Kota belum dapat info lebih lanjut, apakah hanya APBN atau APBD juga. Kita akan tanyakan, karena kasian jika honorer tidak diberikan THR,” ungkap Hoyin, Selasa (29/5).
BPKAD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah pusat termasuk melakukan pembahasan bersama dalam waktu dekat.
“THR untuk honorer di masing-masing daerah ini sebenarnya adalah kebijakan pemerintah daerah setempat. Pjs Walikota dan Sekda Kota Palembang meminta agar hal ini segera dibahas agar seluruh honorer mendapat THR,” tegas Hoyin.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Keuangan, honorer akan mendapat honorium atau tambahan sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Adapun syaratnya, pertama memiliki surat keputusan pejabat yang berwenang (kontrak kerja), kedua anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja. Dan terakhir, besaran satuan biaya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 49/PMK.02/2017.
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggung jawaban atas pembayaran tunjangan hari daya harus berpedoman pada PMK nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tags
Trending
Berita Populer-
2