Pemda Harus Aktif Imput Data UMKM Sumsel

7 tahun ago
256

PALEMBANG,HS – Kementerian Keuangan telah memberlakukan regulasi baru mengenai penyaluran alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana telah diatur, penyaluran KUR harus sesuai dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang didalamnya terdapat data pelaku usaha UMKM yang berhak menerima KUR.

Namun, faktanya yang berkewajiban meng-input data ke SIKP yakni pemerintah kabupaten/kota masih banyak yang belum terlaksana. Sehingga dalam penyaluran KUR saat ini masih didapati sejumlah data penerima KUR yang tidak vaild.

“Jadi selain mengupload data ke SIKP, tugas dari pemda tersebut sekaligus memverifikasi kebenaran dari penerima KUR. Dengan demikian, data penerima lebih terintegrasi sehingga kemungkinan penyaluran KUR tidak tepat sasaran atau adanya penerima ganda program kredit ini dapat lebih diminimalisir,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumsel, Sudarso, disela rapat koordinasi penyaluran KUR dan peningkatan daya saing UMKM tahun 2017,digraha bina praja Selasa (19/9/2017),

Untuk diwilayah Sumsel saat ini tercatat baru Pemda Kabupaten Banyuasin yang  telah aktif melakukan input calon debitur potensial ke SIKP. Sementara pemda lainya belum dapat mengikuti dengan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Maka dari itu, kata Sudarso, dalam penyaluran KUR saat ini ada dua sistem yang dilakukan. Yakni menggunakan data pelaku UMKM (debitur) yang telah ada di SIKP, atau dapat juga menggunakan data sistem informasi di perbankan masing-masing.

“Nah dalam masa transisi ini, setelah perbankan menyalurkan KUR kepada debiturnya, maka data tersebut akan dikonversikan kedalam data SIKP,” katanya.

Dengan diterapkanya SIKP  ini, kedepanya jika ada debitur yang belum terdata ingin mengajukan KUR ke perbakan, terlebih dahulu harus mengajukan ke instasi Pemda yang bertugas sebagai user SIKP.

“Jika tidak demikian, maka yang bersangkutan tidak akan dapat menerima KUR, meski dalam hal ini perbankan tetap melakukan analisa kredit,” katanya.

Terkait monitoring dan evalusasi KUR sendiri, yang pertama adalah masih didapati beberapa data debitur yang belum valid.

“Yang paling sering ditemukan yakni masalah nomer ponsel yang tertera dan letak tempat usaha debitur tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Lalu masih ditemukan sejumlah bank penyalur yang meminta angunan kepada pelaku UMKM (debitur) dalam penyaluran KUR mikro. Kemudian, diketahui terjadi peningkatan omzet, laba, dan tenaga kerja dari UMKM penerima KUR.

“Artinya secara sederhana dapat disimpulkan bahwa KUR dapat mendorong usaha dari pelaku UMKM yang menerimanya,” katanya.

Sementara untuk realisasi penyaluran KUR di Sumsel sendiri, hingga tanggal 15 September tercatat sebesar Rp 884,87 miliar, dengan Kabupaten OKU sebagai penyumbang terbesar akad kredit.

“Kita harapkan penyaluran KUR di tahun ini minimal dapat menyamai kucuran tahun lalu sebesar Rp 1,7 triliun,” tegasnya (MDN)