Pemprov Sumsel Minta Kabupaten/Kota, Segera Membentuk Satlinmas Desa Peduli Api

7 tahun ago
241

PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota Se-sumsel untuk membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan Peduli Api.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Provinsi Sumsel, Riki Junaidi saat diwawancarai di Kantornya Selasa (17/10/2017),

Menurutnya, pihaknya meminta kepada seluruh pemkab/pemkot untuk membentuk Satlinmas desa/kelurahan peduli api.

“Ya, permintaan pembentukan Satlinmas desa/kelurahan peduli api ini  melalui Satpolpp masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Adapun tujuan Pemprov Sumsel meminta pihak kabupaten/kota untuk membentuk Satlinmas desa/kelurahan peduli api tersebut yaitu dalam rangka pencegahan karhutla yang terjadi di Provinsi Sumsel.

“kita minta seluruh kabupaten/kota, namun yang utama adalah kabupaten/kota yang rawan Karhutla,” ujarnya

Ia juga menjelaskan, Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketentraman masyarakat serta kegiatan sosial.

“Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, perekrutan anggota Satlinmas desa/kelurahan peduli api ini dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“adapun persyaratannya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat, berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat, Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan,” ungkapnya

Ia menambahkan, perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.

“Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota. Anggota Satlinmas dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di wilayahnya. Pelantikan disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas,” tegasnya (MDN)