- Home
- Berita
- Palembang
- Pendidikan
- Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Aturan
Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Aturan
PALEMBANG,HS- Pelaksanaan PPDB jenjang SD ini akan dimulai pada 3-6 Juli 2017 dan hasil pengumuman siswa yang memenuhi persyaratan untuk masuk SD akan dilakukan pada 8 Juli 2017 kemudian pendaftaran ulang 10-12 Juli.Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Palembang mengingatkan kepada seluruh guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta tidak melakukan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan cara yang diluar aturan.
“Kami ingatkan betul kepada seluruh perangkat SD Negeri dan swasta untuk tidak menjadikan calistung (baca, tulis, berhitung) sebagai syarat utama penentu calon siswa bisa masuk SD,” ujar Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin,S.Pd.MM, Rabu (14/6).
Dikatakan, pembelajaran calistung sepenuhnya akan diajarkan pada jenjang SD dan bukan menjadi syarat utama sebagai tolok ukur layaknya calon siswa untuk bisa diterima masuk SD.
“Seringkali perangkat SD ini salah paham, seakan calistung ini harus sudah dikuasai sebelum masuk SD, tentu paradigma seperti ini salah,” jelasnya.
Bahrin menambahkan, untuk usia prioritas calon siswa SD diwajibkan berusia 7-12 tahun.
“Kuota prioritas untuk calon siswa yang berusia 7-12 tahun, tetapi kalau daya tampung belum terpenuhi dan ada anak yang berusia 6 tahun ke atas maka sekolah wajib menerima siswa yang berusia 6 tahun tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, aktifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) Tahun Ajaran Baru (TAB) SD akan dimulai pada 17 Juli 2017.
“Siswa baru jenjang SD nantinya wajib mengikuti kegiatan pengenalan sekolah dan alam sekitar, penekannya siswa supaya mandiri saat masuk kelas dan tidak didampingi orangtua, hal ini supaya anak-anak tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya,” pungkasnya. (HSN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2