Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Dua Pejabat Muaraenim

7 tahun ago
227
Jumhari Yunus dan Zainal Arifin saat menjalani sidang Pengadilan Tipikor di PN Klas I A Palembang.

MUARAENIM, HS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang memvonis bebas Kepala Komunikasi dan Informatika (Kakankominfo) Kabupaten Muaraenim, Jumhari Yunus. Selain itu, Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Komunikasi dan Informatika Muaraenim, Zainal Arifin juga divonis bebas.

Keduanya didakwa telah melakukan korupsi pungutan retribusi menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Muaraenim. Kedua terdakwa diduga tidak membentuk tim verifikasi serta tidak membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Akibatnya perbuatan kedua terdakwa, diduga ada 40 menara telekomunikasi yang tidak membayar retribusi.

Sidang Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang yang dipimpin Hakim Ketua Eli Warti SH didampingi Hakim Anggota Haridi SH dan Iskandar SH, Senin (16/1), memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan jaksa.

Keduanya terdakwa pun diputuskan atau divonis bebas dari jeratan hukuman pidana. Bahkan majelis hakim pun meminta nama baik dan status keduanya dipulihkan sama seperti semulanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH mengatakan,, pihaknya akan segera membuat surat pembebasan. Menurut Adhyaksa, dalam putusan tersebut, Majelis hakim dengan surat putusan Nomor : 27/Pid.sus-tpk/2016/PN.PLG, menyatakan bahwa terdakwa I (Jumhari Yunus) dan terdakwa II (Zainal Arifin) dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Di dalam putusan tersebut, intinya kedua terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Serta membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan para terdakwa diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan subsidier, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Selain itu juga ada perintah, majelis hakim untuk segera melepaskan kedua terdakwa. Untuk itu, pihaknya akan segera membuat surat pembebasan tersebut secepatnya hari ini juga.

“Hari ini, juga saya langsung buat surat perintah untuk mengeluarkan kedua terdakwa. Kita konsisten dan tidak mau menahan tanpa dasar hukum, sebab itu melanggar HAM,” ucap Kejari. (EDW)