Pengecetan ruko pasar 16 ilir ,biaya dibebankan kepada pemilik ruko

7 tahun ago
337

 

PALEMBANG,HS – Sejumlah ruko dan pertokohan di wilaya pasar 16 ilir palembang yang di intruksikan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan pengecetan ruko kini hampir rampung.

Dalam pengecetan ini biaya dibebankan kepada para pemilik ruko uang sebesar 1.500.000 untuk biaya oprasi pengecetan.yang dikoordir langsung oleh pihak kelurahan 16 ilir palembang.dan dikerjakan oleh pemborong.

Namun yang jadi pertanyaan dalam pengerjaan proyek pengecetan ruko sepanjang jalan sudirman dan dikawasan pasar 16 ilir ini termasuk dalam anggaran APBD kota palembang atau melainkan swadaya murni dari pemilik Ruko.?

Para pemilik ruko mempertanyakan Jika pemerintah yang langsung memungut biaya pengerjaan tersebut apakah itu dibenarkan ? Mereka menilai kecuali dalam bentuk Retribusi atau pajak itu sah sah saja.dan jika semua ini dikerjakan oleh pemborong maka akan harus asa sistem pelelangan.

Dari pengakuan salah satu pemilik Ruko Sopian yang berda dikawasan Pasar 16 ilir ia mengatakan dalam pengerjaan pengecetan seluruh ruko dikawsan ini dilakukan oleh pemborong.

“Kami dipungut biaya uang sebesar satu jutah lima ratus untuk biaya pengecetan satu ruko ini,tergantung luas ruko jika ruko tersebut mempunyai luas permukaan maka biaya akan lebih besar lagi.dan untuk yang mengkoordinir uang tersebut itu pihak kelurahan”ujar sopian.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem pengecetan ruko ini pihaknya membayarkan uang 1.500.000 ribu setelah selesai pengerjaan pengecetan.

“setelah selesai pengerjaan pengecetan semuanya selesai kami baru dipinta untuk membayarkan uang tersebut ” ujarnya (atmo)