Pengedar Extasi Dibekuk Saat Polisi Adakan Razia Rutin

7 tahun ago
597

Muara Enim,HS-pemasok obat terlarang serta Peredaran narkoba jenis pil ekstasi terus berlangsung di pelosok desa di wilayah Muara Enim. Kali ini petugas Polsek Tanjung Agung berhasil membekuk dua pengedar pil ekstasi, saat melakukan razia rutin malam hari, (29/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Razia itu digelar di jalan lintas Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim. Kedua pelaku diketahui bernama Tarmidi (56), warga Kampung II Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dan Aang Kastanyo (22), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.

Pada saat hendak dilakukan penggeledahan, kedua pelaku sempat membuang pil ekstasi yang disimpannya ke rumput rumput dipinggir jalan itu untuk menghilangkan jejak. Beruntung petugas mengetahuinya, hingga keduanya berhasil diamankan.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5 butir, uang tunai Rp 1 juta. Kini kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari, petugas tengah melakukan razia. Saat itu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor honda supra BG 3799 OU, berhenti.

Lalu petugas menaruh rasa curiga dan melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Ketika hendak diperiksa pelaku sempat membuang barang haram itu ke rerumputan di pinggir jalan itu. Rupanya kelihatan petugas. Lantas petugas mencari benda yang dibuangnya dan berhasil ditemukan. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Minggu (30/7) membenarkan penangkapan itu. “Kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan,” pungkasnya. (Edward)