Pengembang Perumahan Dipolisikan

7 tahun ago
262

PALEMBANG – PT BIG yang merupakan pengembang perumahan Gapura Residen yang terletak Kelurahan Talang Jambe, Kelurahan Sukarami, Palembang, dilaporkan ke Polisi, Kamis (23/2).

Pengembang perumahan tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah seluas 200 meter2 milik M Azhari, warga Kompleks Darma, RT 11/03, Kecamatan Talang Jambe, Sukarami.

Dimana penyerobotan tanah berawal, saat dirinya mendapatkan tanah dari almarhum ayahnya dengan surat berdasarkan pengoperan tanah usaha Nomor 589/SKR/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarami, tanggal 22 Juni 2009 lalu. Lantaran belum berniat membuat bangunan di tanah tersebut, pelapor pun akhirnya hanya menanaminya dengan sayuran.

Namun pada Jumat 26 September 2014 lalu, rupanya tanah tersebut diratakan dengan alat berat oleh PT BIG untuk dibangun perumahan yang saat ini bernama Gapura Residen.

Melihat tanahnya sudah diratakan, pelapor saat itu akhirnya menemui pengembang perumahan tersebut untuk meminta tanggung jawab.

Ketika itu, terlapor meminta agar pelapor melakukan tukar guling tanah tanah tersebut. Hanya saja karena tanah warisan orang tuanya, pelapor pun menolaknya.

“Ternyata saat saya mau membuat sertifikat tanah menjadi hak milik di BPN kota Palembang, tanah tesebut justru sudah dibuat sertifikat oleh pengembang perumahan itu,” kata Azhari.

Akibat kejadian itu, Azhari mengaku mengalami kerugian sebidang tanah 200 Meter persegi dengan harga ditaksir Rp100 juta.

“Saya sudah meminta agar sertifikat tanah dipecah tapi mereka memaksa untuk tukar guling,” tuturnya.

Bahkan, kata pelapor, pihak pengembang ini selalu menolak saat dirinya menghubungi untuk menyelesaikan perkara itu.

“Beberapa kali saya hubungi, tapi tidak ada itikad baik. Bukan cuma tanah saya, tanah warga dan tanah milik mushola juga diserobot. Jelas kami tidak terima, makanya kami bawa ke jalur hukum,” bebernya.

Direktur Utama PT BIG, Iran hingga kini belum bisa dimintai keterangannya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara kuasa hukum terlapor, Haris Sastra mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya laporan itu.

“Saya baru tahu. Harusnya memang dipecah suratnya. Yang urus devloper pertama. Nanti saya koordinasikan dengan pak Iran,” singkatnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Cahyo Budi Siswato mengatakan, LPB/B/137/2017/SPKT/Polda sudah diterima pihaknya.

“Laporannya sudah masuk, tinggal kita proses semua keterangan dan bukti kita periksa” ucapnya. (Rey)