• Berita
  • Hedline
  • Sumsel
  • Pergub 23 Tahun 2012 Resmi Dicabut Gubernur Sumsel, Truk Batubara Dilarang Lintasi Jalan Umum

Pergub 23 Tahun 2012 Resmi Dicabut Gubernur Sumsel, Truk Batubara Dilarang Lintasi Jalan Umum

5 tahun ago
323
PALEMBANG,HS – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, resmi mencabut Pergub 23 tahun 2012 tentang larangan truk batubara melintasi jalan umum dan harus lewati jalur khusus batubara.
Hal ini dikatakan langsung gubernur Sumsel di Pemprov Sumsel Selasa (6/11/2018).
“Ya, alhamdulilah pergub no 23 tahun 2012 tentang dispensasi didalamnya memberikan dispensasi kepada angkotan batubara resmi saya cabut, dan sudah saya tandatangani, diberlakukan mulai tanggal 8, pergub tersebut mulai diperlakukan,” katanya
Ia juga mengatakan, di harapan masyrakat sudah kita akromodir.
Dengan memperlakukan perda no 5 tahun 2011 yang selama ini tertunda-tunda pelaksanaannya.
“Kebetulan masyarakat juga sudah
menginginkannya angkotan batubara ini tidak menggangu aktifitas masyarakat yang menggunakan jalan umum lagi,” ujarnya
Ia juga menambahkan, pihaknya juga ucapkan terimah kasih kepada pengusaha tambang dan angkotan, yang memberikan dukungannya kepada saya sebagai gubernur, untuk mengalikan angkotan batubara kejalan khusus atau kereta api.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengusaha batubara yang sudah mendukung saya sebagai gubernur,” pungkasnya
Ia juga meminta kepada seluruh awak media untuk yang ada di Sumsel, untuk mengawasi ini terkhusus yang menuju utara.
“Yang arah Muaraenim, Prabumulih dan Palembang yang menuju tanjung jambu saya harapkan itu klin, memang ada yang sedang kita upayakan untuk dibangun pintu masuknya dari kota lahat. Karna itu gerbang pertama masuk kejalan khusus,” katanya
Ia menjelaskan, Sampai dengan tidernya dibuat, jadi pintu masuk itu segera kita bangun, Kalau ada salah satu oknum yang melanggar pihaknya meminta kepada petugas polisi dan dishub
Untuk menindak tegas pelanggar ini yang sudah menggagu aktifitas.
Masyarakat yang menggunakab jalan umum.
“Kalau ada oknum yang melanggar akan kita tindas tegas,” tutupnya