Perhiasannya Dikuras, Jasadnya Dibuang…

7 tahun ago
255
Pencurian dengan Kekerasan Kini Melanda Kota Palembang
Polisi Memperlihat Barang Bukti yang Digunakan Fatul saat Curas di Kota Palembang

PALEMBANG, HS – Fatul Akbar (24), otak pelaku kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada Senin (17/10/16) lalu, dengan korban Sri Ekawati (41), warga Jalan Robani Kadir Lorong Simpang Pipa RT 12 Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju hingga korban tewas akibat banyak mengeluarkan darah, setelah ditusuk oleh pelaku dari belakang sebanyak tiga kali menggunakan pisau, Minggu (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang.

Penangkapan terhadap Fatul dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede bersama Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing di Stasiun Kereta Api Kertapati, ketika Fatul hendak kembali ke Lampung usai menjenguk anaknya.

Sadar ia sudah dikepung oleh petugas yang berpakaian preman, Fatul mencoba untuk melarikan diri, namun petugas yang tidak mau buruannya lepas begitu saja, langsung melumpuhkannya dengan timas panas.

“Ampun pak,”!! teriak Fatul sambil melindungi kepalanya dengan tangan.

Diakui Fatul, setelah menikam korban dan mengetahui korban meninggal, jasad Sri Ekawati dibuang oleh pelaku dikawasan Jakabaring, dekat Jalan SMA 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Pembunuhan tersebut terjadi di dalam angkot jurusan Plaju-Ampera, di mana saat korban naik angkot itu, pelaku sudah ada di dalam angkot tersebut. Melihat korban yang memakai perhiasan mewah, timbullah niat jahat pelaku. Karena tidak mau menyerahkan barang berharga miliknya, akhirnya korban dihabisi oleh pelaku.

“Uangnya buat keperluan sehari-hari Pak, setelah membunuh korban saya langsung kabur ke Lampung. Kemarin saya pulang karena kangen dengan anak, sekalian mau ambil pakaian. Ketika hendak kembali lagi ke Lampung, ternyata keberadaan saya sudah diketahui dan saya ditangkap,” ungkap Fatul.

Dalam melakukan aksi tersebut, lanjut Fatul, dirinya tidak sendiri, melainkan berdua dengan rekannya K (DPO). Ia yang menghabisi korban, sedangkan K menyetir mobil. Setelah mengambil barang milik korban, mayat korban di buang ke TKP.

“HP dua buah, gelang 5 buah dan uang tunai Rp 157 ribu Pak, emas dan handphone kami jual dan uangnya sudah habis buat keperluan saya saat kabur. Saya tidak tau dimana K berada karena setelah berbagi hasil kami langsung berpisah,” jelasnya.

Penangkapan terhadap Fatul dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede bersama Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing di Stasiun Kereta Api Kertapati, ketika Fatul hendak kembali ke Lampung usai menjenguk anaknya.

Menyadari dirinya sudah dikepung oleh petugas yang berpakaian preman, Fatul mencoba untuk melarikan diri, namun petugas yang tidak mau buruannya lepas begitu saja, langsung melumpuhkannya dengan timas panas.

Kapolresta Palembang AKBP, Wahyu Bintoro Hari Bawano didampingi Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede, Senin (28/11) siang mengatakan, pelaku ditangkap atas tindak lanjut dari laporan Yoga Fernando (20), anak korban.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan olah TKP, pelaku langsung kita kejar dan akhirnya berhasil kita ringkus,” tegas Wahyu Bintoro.

Kata Wahyu, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil angkot jurusan Ampera – Plaju BG 1285 UC, 1 unit handpone merk Nokia dan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau gagang kayu.

“Untuk pelaku yang melarikan diri, identitasnya sudah kita kantongi dan kini masih dalam pengejaran. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (STO)