Peserta BPJS Ketenagakerjaan Nunggak Rp 40 Miliar
PALEMBANG, HS – Tunggakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Palembang mencapai Rp 40 miliar. Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Drs Erisfa beberapa hari lalu. Menurutnya, peserta BPJS yang menunggak itu didominasi perusahaan-perusahaan.
“Ada 35 perusahaan, dengan rincian untuk yang pertama ada sekitar 11 perusahaan dan laporan kedua ada sekitar 24 perusahaan. Mereka kita laporkan ke Kejaksaan sejak Agustus 2016 terkait beragam kasus, termasuk yang menunggak pembayaran,” Erisfa menerangkan.
Catatan BPJS, masih banyak perusahaan dan instansi pemerintahan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa jadi karena kurang informasi, bisa juga karena perusahan atau institusi yang membandel.
“Jika ada yang belum menjadi peserta, kami beri teguran hingga dua kali. Kalau diperingatan kedua tetap tidak digubris, kami kunjungi kantornya untuk memastikan ada atau tidak perusahaan yang dimaksud. Terakhir jika sudah dikunjungi tetap tidak menuruti aturan, ya terpaksa kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” beber Erisfa.
Ia berkata, sesuai peraturan pemerintah Pusat, BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki setiap perusahaan ataupun instansi pemerintahan yang non PNS guna mendapat perlindungan maupun jaminan. Misalnya jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun, meninggal.
Erisfa mengatakan, periode Januari hingga September 2016 ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 182 miliar untuk membayar jaminan para peserta BPJS yang meninggal akibat sakit ataupun kecelakaan.
Adapun peserta BPJS Cabang Palembang baru sekitar 500 ribu orang dari jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa.
Untuk diketahui BPJS Cabang Palembang juga menaungi wilayah Kabupaten OKI, Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kita terus mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan pegawainya,” cetus Erisfa.
Di acara sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada wali dari peserta BPJS yang meninggal, berupa tabungan dan santunan.
“Total dana yang diterima oleh wali peserta BPJS pada hari ini bermacam-macam. Tadi ada Ibu Nurbaya, warga Kertapati yang suaminya meninggal karena sakit dapat santunan r Rp 40 juta, ada juga wali dari Hazidin menerima Rp 53 juta, serta Ahmad Pernadi ahli wali dari istrinya menerima Rp 74 juta. Mereka bertiga wali dari pasangannya yang meninggal karena sakit,” Erisfa menerangkan.
Sementara itu, Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, bisa mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu.
“Intinya memberikan kompensasi dan jaminan bagi tenaga kerja yg mengalami kecelakaan selama jam kerja hingga pulang ke rumah. Selain itu yang sakit juga mendapatkan santunan,” ujarnya, usai membuka sosialisasi. (udi)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2