PETUGAS LAPANGAN PLN MAIN TEMBAK METERAN
PALEMBANG,HS – Masyarakat kembali mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Areal Palembang Rayon Rivai. Pasalnya, petugas lapangan yang melakukan pemeriksaan meteran dan biaya penggunaan listrik main tembak atas kedua data tersebut. Dengan menerka dan menaikan angka penggunaan Kwh listrik. Meski, sudah banyak warga yang mengadu ke bagian pengaduan PT PLN tersebut, kejadian tersebut masih terulang kembali.
Hal ini dialami Reza,seperti di kutip dari Rmol sumsel,kamis (22/9), salah satu pemilik usaha makanan dan minuman di wilayah Kambang Iwak kota Palembang. Tempat usaha yang buka pada sore hari ini dijaga oleh pegawainya.
Reza mengatakan, petugas PLT hanya berada diluar dan memeriksa kondisi sekitar, dan tidak masuk untuk memeriksa meteran listrik seperti petugas PLN biasanya.
“Memang ada petugas PLN dari laporan pegawai, namun tidak masuk kedalam dan memeriksa meteran listrik, hanya memeriksa bagian depan cafe saja,” katanya.
Selang berapa lama, dirinya mendapatkan ada laporan penagihan dengan total biaya sebesar Rp 5.265.541, yang diberikan kepada dirinya. Hal ini langsung membuatnya bingung, pasalnya surat tersebut hanya diselipkan di pagar pintu cafenya sebelum petugas itu datang pada siang hari.
“Surat kwitansi penagihan itu sudah dikirim terlebih dahulu, baru petugasnya datang dan memeriksa. Namun sudah ditulis dahulu jumlah biayanya,” katanya.
Menurut Reza, jika petugas PLN yang biasanya, akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baru memberikan surat kwitansi biaya penagihan. Namun ini terbalik, belum diperiksa namun sudah ada biaya. Petugas tidak memeriksa hanya melihat dari luar saja, bahkan tertulis didalam kertas tagihan tersebut kata-kata ancaman “Bayar Ke PLN Rivai Hari Ini, Jika Tidak Akan Diputus Dari Tiang,”.
Mendapati ada yang ganjil, dirinya langsung menemui bagian informasi dan pengaduan di PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Areal Palembang Rayon Rivai, namun malah mendapati hal yang ganjil. Sesampainya di kantor PLN Rivai dan menanyakan hal tersebut dirinya malah disalahkan oleh petugas yang ada disana, dengan alasan jika keadaan cafenya saat itu terkunci rapat dan petugas tidak bisa masuk. Padahal dindalam cafenya ada orang.
Bahkan dirinya menanyakan, foto Kwh yang biasanya diambil oleh petugas saat memeriksa, juga menanyakan laporan pemeriksaan biaya listrik dari usaha miliknya. Namun pihak PLN tidak mau memberikan dengan alasan itu tidak ada, hanya memperlihatkan foto lokasi usahanya dari depan pintu pagar , bahkan petugas tersebut memaksa tetap menyalahkan dirinya.
Bahkan pegawai bagian informasi dan pengaduan di PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Areal Palembang Rayon Rivai ini mengatakan jika memang ini sengaja dilakukan, dan merupakan kebijakan kantor agar masyarakat tidak menunggak listrik.
“Saat ditanya petugas tersebut menjawab jika menaikan beban dan biaya seperti ini kebijakan kantor dan memang sudah disetujui kantor,” kata Reza menjelaskan.
Namun jika memang ini kebijakan untuk memberikan shock terapi kepada pelanggan PLN, kenapa harus ditulis dalam kwitansi penagihan, yang otomatis biaya tersebut harus dibayar oleh pelanggan PLN. Jika demikian bisa saja petugas yang dilapangan membuat biaya dan beban semaunya hingga jutaan rupiah, dan dibuat dalam kwitansi penagihan, padahal itu bukan biaya yang seharusnya mereka bayar.
Bahkan petugas PLN ini menyarankan jika tidak sanggup membayar, biaya tersebut bisa diangsur membayarnya lewat petugas.
“Intinya ini kebijakan kita dari kantor saja, dan menerka menaikan KWH beban Listrik, dari 46578 menjadi sekitar 48000 menikan jumlah Kwh meteran. Jika memang tidak sanggup bayar bisa diangsung lewat petugas,” kata reza menirukan perkataan petugas setelah dirinya menghadap.
Bahkan dirinya sempat menelfon ke bagian Deputi Manager Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Areal Palembang Rayon Rivai, Lilik Hendro Purnomo terkait permasalahan ini, karena tidak mendapatkan penjelasan dari bagian Informasi dan pengaduan. Namun setelah menelpon dirinya mendapatkan hal yang mengejutkan dari Lilik Hendro Purnomo, jika tidak ada kebijakan seperti ini.
“Loh tidak ada ketentuan dan kebijakan seperti itu,” katanya terkejut saat dihubungi.
Bahkan dirinya sebagai Deputi Manager Hukum dan Humas Di PT PLN ini tidak pernah mendengar dan mengetahui kebijakan ini. Dirinya yang sedang melajukan Dinas Luar akan memeriksa hal ini setelah tiba di kantor.(HS)
Sumber : Rmolsumsel
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2