POL PP Palembang Bongkar 57 Bangunan

5 tahun ago
269
Foto (IST)
PALEMBANG,HS – Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran bangunan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Setidaknya ada 57 bangunan yang diratakan dengan tanah. Baik bangunan permanen maupun nonpermanen. Pembongkaran menggunakan alat berat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kota Palembang. Sebelum melakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan sosialisasi.
“Kami sudah sosialisasikan agar warga segera meninggalkan rumah mereka karena akan dibongkar,” katanya Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, Dengan adanya sosialisasi, beberapa warga meninggalkan rumahnya. Namun ada pula warga yang tetap bertahan. Kendati demikian, petugas Satpol PP tetap membongkar bangunan tersebut.
“Untuk yang dibongkar paksa itu ada 26 bangunan. Sisanya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya
Ia juga mengatakan, Kedepannya Satpol PP Palembang bakal kembali melakukan pembongkaran. Terutama bangunan liar di kawasan Jakabaring.
“Pembongkaran akan dilakukan secara bertahan. Karena kami memberi kesempatan mereka untuk membongkar sendiri,” tutupnya