Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba 2 kg Sabu dan 106 kg Ganja

5 tahun ago
493

Palembang,Huluansumatera.com-Konferensi Pers/Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs.Zulkarnain Adinegara. SH bertempat di halaman Mapolda Sumsel Jalan Sudirman KM 3,5 Palembang (3/5/2019).

Sehubungan dengan hasil ungkap perkara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bulan April 2019 berupa Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 2 kg dan ganja kering sebanyak 106 kg.

Dari laporan polisi, tersangka Samsul Abidin alias Hasan (35) asal Batam hari senin, 01 April 2019 sekira pukul 22:30 wib, kedapatan membawa 2 bungkus besar berisi shabu seberat 2kg di salah satu Hotel yang berada di kawasan jl. Kol H. Burlian Palembang.

Saat diwawancara tersangka Samsul mengaku dirinya diperintah oleh salah satu temannya yang berada di kalimantan untuk mengambil dan menyimpan Shabu yang diterimanya dari seseorang yang tidak dikenalnya dan mendapat upah sebesar 50jt rupiah.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel dan telah melanggar pasal 114(1) premier dan subsider 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling banyak 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar.

Laporan kedua, Polda sumsel melalui timsus yang dipimpin wadir Resnarkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan ganja seberat 106 kg, masing masing 100 kg sudah dikemas dalam paket 1kg, dan 6kg masih dalam karung.

Hari senin 29 April 2019 sekira pukul 14:30 wib, jajaran timsus Resnarkoba Polda Sumsel menghadang truk fuso dengan no pol K 1435 RH dari arah jambi menuju lampung tepatnya di Desa Bayung lincir kab. Musi banyuasin dan kedapatan membawa ganja tersebut dari Aceh untuk dibawa ke Jakarta.

Tersangka Riskiansyah alias Riski ( 44) asal Pati Jawa tengah dan Mujianto ( 45 ) asal Bakauheni Lampung Selatan ini mengaku sebagai sopir dan kondektur, mereka disuruh seseorang yang tidak dikenal membawa ganja tersebut dengan upah masing – masing 20jt rupiah.

Saat dimintai keterangan langsung, kedua tersangka mengaku tahu bahwa barang yang akan dibawa tersebut adalah ganja.

” kami tahu kalau yang kami bawa itu ganja pak… kami terima tawaran karena kebutuhan untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak” ungkap salah satu tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Sumsel karena telah melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kegiatan ini juga Polda sumsel menggelar pemusnahan barang bukti shabu seberat 7,1kg dari tersangka Azis beberapa waktu silam yang tewas ditembak mati ditempat karena melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat akan melakukan penangkapan. (Anto)