- Home
- Pembangunan
- Polemik Berakhir, Putusan Tentang Hotel Ibis tidak Bisa Digugat
Polemik Berakhir, Putusan Tentang Hotel Ibis tidak Bisa Digugat
PALEMBANG, HS – Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang telah berakhir. Hal ini menyusul adanya putusan PT TUN Medan Nomor: 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016.
Pakar Hukum Pidana UNSRI, Dr. H. Yuli Asmara Triputra SH,.Mhum mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka perkara ini sudah inkracht. Sehingga tidak ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Menurutnya, perkara yang tidak dapat diajukan kasasi demi hukum putusan tersebut menjadi inkracht. Untuk itu pihak-pihak yang terkait dengan putusan itu wajib mematuhi isi putusan. Begitu pula halnya dengan pejabat -pejabat TUN terkait harus melaksanakan isi putusan demi azas umum pemerintahan yg baik.
Sebab, IMB merupakan produk hukum yang dikeluarkan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Sehingga bila muncul permasalahan hukum akibat diterbitkannya IMB, maka sudah pasti penyelesaiannya akan berujung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai lembaga yang menyelesaikan perselisihan dari administrasi negara, dan permasalahan hukum terhadap perselisihan itu hanya berakhir pada tingkat banding PT TUN tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kasasi.
“Terkait dengan IMB Hotel Ibis mau tidak mau Pemkot Palembang harus menjalankan keputusan TUN Medan karena sudah final dan tidak ada upaya hukum selanjutnya”, kata Yuli, Selasa (26/6).
Dijelaskannya, sebagai referensinya ada pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sebagai peraturan yang bersifat organik secara spesifik mengatur hal-hal terkait pelaksanaan kasasi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 pada ayat (1) nya menegaskan bahwa : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang ini (UU No. 5 Tahun 2004), dibatasi pengajuannya.
Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tersebut, dapat difahami, bahwa tidak semua perkara diajukan ke Mahkamah Agung yang dimohonkan untuk diperiksa dapat dikabulkan permohonannya, karena ada pembatasan perkara yang dapat diajukan untuk diadili oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, yakni perkara-perkara yang secara limitative telah dibatasi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 itu sendiri. Hanya perkara-perkara yang memenuhi syarat sajalah yang dapat diajukan kasasi.
“Dapat difahami bahwa terhadap perkara-perkara yang telah diatur secara limitative dalam ayat (2) pada Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 tidaklah dapat diajukan untuk diperiksa pada tingkat kasasi. Terhadap permohonan kasasi yang demikian, maka permohonan kasasi yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (3) jo. Surat Edaran MA No. 6 Tahun 2005.” jelasnya.
Rencananya, Pemerintah Kota Palembang untuk ajukan kasasi atas putusan PTUN Medan tanggal 16 Mei 2018 dengan objek perkara akta permohonan banding Nomor :58/G/2017/PTUN-PLG yang mempersoalkan Surat Keputusan Walikota Palembang Harnojoyo Nomor :640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal tertanggal 24 November 2016 dengan lokasi pembangunan Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I yang diperuntukkan pembangunan Hotel Ibis terganjal Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan surat edaran Mahkmah Agung RI Nomor 6 tahun 2005.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, H. Antony Yuzar mengatakan, Pemerintah Kota Palembang harus legowo atas putusan banding PT TUN medan itu dan jalankan putusan tersebut untuk mencabut IMB Hotel Ibis. “Batalkan saja IMB Hotel Ibis itu karena faktanya sudah jelas bangunan itu bermasalah,” katanya.
Antony menambahkan, dirinya meras aneh jika Pemkot Palembang akan mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Medan sebab tidak ada aturan yang mengaturnya. “Jangan membuat malu, sudah kalah mau kasasi lagi, memalukan, batalkan saja IMB itu, paling tidak Pemkot Palembang tidak berpihak pada kejahatan,” tambahnya.
Sebelum kasus IMB Hotel Ibis ini bergulir di PT TUN. Pemkot Palembang sudah sepakat dengan Komisi I DPRD Palembang akan membatalkan IMB Hotel jadi mau tunggu apa lagi.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2