Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan oleh Pengikut Dimas Kanjeng

8 tahun ago
258
Polda Jatim gelar rekonstruksi pembunuhan oleh pengikut Dimas Kanjeng.
Polda Jatim gelar rekonstruksi pembunuhan oleh pengikut Dimas Kanjeng.

PROBOLINGGO, HS – Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (3/10) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani yang ditengarai melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 9 tersangka berinisial WD,WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY dan AP ini, diperagakan sebanyak 64 adegan.

Proses penyidikan kasus pembunuhan yang diotaki oleh Taat Pribadi, pimpinan Padepokan “Dimas Kanjeng” di Probolinggo, diawali dengan penemuan mayat korban pembunuhan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.

Kronologis kejadian diawali tanggal 11 April 2016, WW dipanggil oleh WD untuk menemuinya di lapangan parkir Padepokan “Dimas Kanjeng”. Usai bertemu ada penyampaian perintah oleh WD dari Taat Pribadi untuk menghabisi Abdul Ghani selaku Ketua Yayasan Padepokan dengan alasan Abdul Ghani banyak menyelewengkan uang.

Hal ini tidak sejalan dengan program padepokan dan Abdul Ghani dianggap selaku penghambat pencairan uang usaha Padepokan.

Saat itu, rencana tersebut disepakati mereka bertiga (WD,WW dan MY). Sedangkan pelaksanaannya WW bertanya kepada WD, siapa saja yang dilibatkan kemudian tersangka WW ditunjuk sebagai Ketua tim eksekusi dan personil yang lain akan dikondisikan langsung oleh WD maupun MY. Kemudian WW disuruh menunggu dan mengatur rencana tersebut di Padepokan Dimas Kanjeng.

Pada tanggal 12 April 2016, sekitar pukul 19.00 Wib, WW menunggu orang-orang yang diberi tugas mengeksekusi korban. Maka datang KD dan BR menemui WW dengan tujuan untuk membantu rencana pembunuhan tersebut.

Kemudian WW membagi tugas yaitu KD berperan memukul korban AG dengan Batu dan BR berperan menjerat leher korban Abdul Ghani sedangkan WW melakban leher sampai mulut korban AG. Kemudian ada informasi dari WD bahwa esok harinya 13 April 2016, korban akan datang ke Padepokan untuk pinjam uang, kemudian personil bersiap sesuai perannya masing masing.

Pada tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, korban datang ke padepokan ditemui oleh WW, lima menit di ruang tamu tim pelindung. Selanjutnya disampaikan bahwa uangnya sebesar Rp130 juta ada di kamar, maka tersangka WW mengajak ke ruang tim pelindung yang telah disiapkan sebelumnya alat batu di atas almari tujuan untuk memukul, tali maupun lakban dan plastik.

Pada saat tersangka WW akan menyerahkan uang sebesar Rp130 juta, maka KD memukul bagian tengkuk korban dengan pipa besi sampai terjatuh. Kemudian tersangka KD menindih badan korban dan bersamaan itu tersangka BR menjerat leher korban dengan tali plastik.

Kemudian menarik ke atas dari arah depan sampai korban tidak bergerak. Tersangka kemudian memasukan kantong kresek warna biru ke kepala korban. Tersangka WW melakban dari leher sampai hidung, dan korban ditelanjangi kemudian dimasukan ke dalam kotak box plastik ukuran sekitar 90 cm x 70 cm.

Selanjutnya korban dimasukkan ke mobil yang telah disiapkan WD  dan kemudian dibawa ke Wonogiri oleh sopir RD dibantu tersangka KD dan tersangka BR.

Sedangkan tersangka WD dan tersangka MY berangkat dengan membawa mobil sendiri kemudian sesampai di Waduk Gajah Mungkur jenazah korban dibuang dan personel pembawa mobil milik korban yaitu AS bersama ER membuang mobil Avanza warna putih bernomor polisi N 1216 NQ ke Solo.

Sedangkan WW bersama AP membersihkan bekas bercak darah, dan pakaian korban dibakar oleh APU. Handphone milik korban dibuang di Sungai Kraksan oleh WW.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Jatarnras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, tersangka WD, tersangka WW dan tersangka MY telah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Ghani yang sedang membutuhkan pinjaman uang.

Para tersangka merencanakan pembunuhan tersebut dimulai persiapan alat, sarana dan peran personel yang dilibatkan. Dilanjutkan pelaksanaan dengan memanggil ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, untuk mengambil uang yang dibutuhkan.

Barang bukti yang disita berupa tali pengikat warna hijau tua panjang 240 cm yang telah terikat pada kayu bulat panjang, plastik kresek warna biru/hijau, lakban warna hitam panjang 200 cm dan 200 cm dan 50 cm, mobil Avanza warna putih nopol N 1216, Hp Samsung Duos warna biru metalik model SM-J100H/DS, buah buku pribadi warna coklat ukuran 20×10 cm, uang tunai sejumlah Rp9 juta, handphone merek Microsoft Lumia warna hitam type 532, handphone merek Nokia warna hitam tipe ASHA 205, handphone merek Samsung warna putih tipe E 1205.

Disita pula mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2015, mobil dan STNK mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2015, lembar form Order bukti sewa kendaraan, serta data lembar foto copy buku catatan jalan mobil.